Jakarta,REDAKSI17.COM – Sesuai dengan Permendag No.31/2023 yang tersebut mana melarang praktik social-commerce, akhirnya pada 4 Oktober 2023 TikTok Shop resmi ditutup.
Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Tubagus Fiki Chikara Satari mengatakan larangan social-commerce seperti TikTok Shop dimaksudkan untuk melindungi UMKM seluruh Indonesia dari praktik predatory pricing.
Pemerintah juga menjamin aturan ini dimaksudkan agar kemungkinan kegiatan dunia usaha digital RI bukan ada dikuasai media asing.
Seperti apa dampak penutupan TikTok Shop? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Tubagus Fiki Chikara Satari juga Dosen Fakultas Hukum UGM, Muhammad Rifky Wicaksono dalam Profit,CNBCIndonesia (Jum’at, 05/10/2023)