Home / Aneka / TikToker Aceh Abu Laot Ditangkap di Cianjur, Diduga Hina Caleg

TikToker Aceh Abu Laot Ditangkap di Cianjur, Diduga Hina Caleg

TikToker Aceh Abu Laot Ditangkap di area Cianjur, Diduga Hina Caleg
REDAKSI17.COM – Seorang TikToker jika Aceh berinisial MI dengan akun @Al_mukaramabulaot atau dikenal dengan Abu Laot ditangkap polisi.

Abu Laot ditangkap setelah dilaporkan caleg DPD Sayed Muhammad Muliady atas dugaan pencemaran nama baik.

Laki-laki itu ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di tempat kawasan Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Jumat 6 Oktober 2023 malam.

“Pelaku ditangkap di dalam Cianjur, Jawa Barat,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melansir Antara, Minggu (8/10/2023).

Setelah ditangkap, kata Kombes Winardy, pegiat media sosial itu dibawa ke Polda Aceh guna menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, Sayed Muhammad Muliady melaporkan pemilik akun Tiktok Abu Laot oleh sebab itu mengunggah konten mencemarkan nama baik, fitnah, juga bohong.

“Konten yang dilaporkan berbahasa Aceh juga tiada pantas ditonton sebab tidak ada sopan,” kata Sayed.

Menurut Sayed, konten itu bukan hanya sekali menyudutkan dirinya, namun juga menghina orang tuanya. Ia tidaklah dapat dimaafkan pencemaran nama baik tersebut.

“Sebenarnya, kami tak ingin melaporkan kasus ini. Akan tetapi, kami melaporkan agar menjadi pembelajaran bagi siapa hanya agar bijaksana menggunakan media sosial,” jelasnya.

Konten video yang mana dilaporkan diketahui beredar pada 30 Agustus 2023. Video itu disebar melalui akun TikTok @abupayaphasi. Dalam video pelapor disebut miliki peran bergerak sebagai penerima uang dari bandar narkoba juga penyedia tempat prostitusi.

“Yang disebar melalui video di area media sosial yang disebut adalah bohong dan juga fitnah. Saya merasa kehormatan saya tercemar. Ini tidak ada bisa saja dibiarkan akibat menyangkut kehormatan,” cetusnya.

Perbuatan itu melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi juga transaksi elektronik.

Serta melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP lalu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun juga atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *