Jakarta,REDAKSI17.COM – Seorang pengguna TikTok ditangkap polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka penista agama umat Kristen. Kasus ini bermula dari video pelaku, Fikri Murtadha (28), selama Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang membicarakan tentang agama Kristen merebak di area dalam media sosial.
Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa, mengatakan Fikri sudah ditangkap sejak Sabtu (21/10/2023). Pelaku ditangkap dalam Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang sekitar pukul 10.00 WIB serta langsung diperiksa.
“Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu,” kata Fathir, dilansir detik.com, Minggu (22/10/2023).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Fikri diketahui pemilik akun TikTok @bangmorteza. Videonya yang tersebut yang disebut popular dalam area media sosial berisi dirinya berbicara tentang salib lalu juga ajaran umat kristen.
“Karena Tuhan yang tersebut hal itu kalian sembah itu, yang dimaksud dimaksud digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tak digantung. Bagi kalian yang dimaksud masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat,” tuturnya.
“Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sebanding kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” ujar Fikri dalam video yang dimaksud dimaksud menggunakan filter kumis.