Home / Reportase / Tim Black Panther Polsek Rambutan Ringkus Begal Sadis Penembak Mahasiswi di Jalan Raya Palembang–Kayuagung

Tim Black Panther Polsek Rambutan Ringkus Begal Sadis Penembak Mahasiswi di Jalan Raya Palembang–Kayuagung

BANYUASIN,REDAKSI17.COM – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap. Seorang pelaku begal sadis berinisial Tengki (24), warga Desa Rawa Tenam, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diringkus Tim Black Panther Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, setelah buron selama lebih dari dua bulan.

Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Ahad (3/8/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Raya Palembang–Kayuagung Km 21, tepatnya di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

“Saat kejadian, pelaku Tengki bersama rekannya berinisial LD mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam kombinasi silver tanpa plat nomor. Keduanya berusaha menyalip sepeda motor korban Amanda (20), seorang mahasiswi asal Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, OKI, yang berboncengan dengan temannya, Monica,” ujar IPDA Wijoko, Selasa (14/10/2025).

Pelaku kemudian memaksa korban berhenti dengan mengacungkan senjata api rakitan laras pendek berwarna silver sambil berteriak memerintahkan korban menyerahkan kendaraannya. Karena ketakutan, korban menghentikan laju motornya di pinggir jalan.

“Pelaku turun dari motor sambil mengancam korban dan berkata ‘serahkan motor!’. Saat korban berteriak minta tolong, pelaku langsung menembakkan senjata api dari jarak sekitar 30 cm yang mengenai paha kiri korban,” jelas Wijoko.

Akibat tembakan tersebut, korban Amanda mengalami luka tembak serius dan patah tulang di paha kiri, sementara motornya dibawa kabur pelaku. Korban menderita kerugian materi sekitar Rp25 juta dan segera melapor ke Polsek Rambutan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko langsung memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wijoko untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan,” terang Wijoko.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan bahkan menyebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Banyuasin dan OKI.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam kombinasi silver tanpa plat nomor serta satu butir proyektil amunisi kaliber 5.56 mm yang digunakan saat beraksi,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu rekan pelaku berinisial LD yang hingga kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Siapapun yang mencoba meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *