Pemangkat,REDAKSI17.COM – Jajaran Intelijen Lantamal XII, melalui personel Babinpotmar yang bersinergi dengan Tim Gabungan Posko Pengamanan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, berhasil mengamankan 189 bungkus slop atau 44.260 batang rokok tanpa cukai yang masuk secara ilegal di wilayah Pemangkat, Kalimantan Barat. Penemuan rokok ilegal ini bermula dari sekumpulan barang tanpa identitas pemilik yang ditemukan di kapal KM Sabuk Nusantara 36, yang bersandar di Dermaga Pelindo, Pelabuhan Sintete, Selasa (31/12/2024).
KM Sabuk Nusantara 36, yang berangkat dari Tanjungpinang menuju Pelabuhan Sintete, Pemangkat, Kalimantan Barat, menjadi objek pemeriksaan tim gabungan setibanya di dermaga. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 4 kardus cokelat mencurigakan di lorong kapal penumpang. Setelah diperiksa, kardus-kardus tersebut ternyata berisi rokok tanpa cukai.
Selang satu jam setelah penemuan pertama, tim gabungan kembali menemukan 2 kardus tambahan berisi rokok tanpa cukai di kapal yang sama. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Sintete untuk proses lebih lanjut. Rokok ini diduga milik salah satu penumpang kapal yang melakukan perjalanan dari Tanjungpinang ke Sintete atau Pemangkat.
Keberhasilan penyitaan rokok ilegal di wilayah Pelabuhan Sintete merupakan hasil kerja sama yang solid antara petugas gabungan, termasuk TNI-Polri, dan aparat Bea Cukai pelabuhan setempat. Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kegiatan Posko Pengamanan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kalimantan Barat.
Upaya ini tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia.