Bengkalis,REDAKSI17.COM – Pada hari Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SIK Melalui Kasat Reskrim Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 36/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, kejadian ini terjadi di Jalan Bantan Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Aksi penangkapan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di rumah salah satu pelaku di Jalan Alkautsar Desa Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, di sebuah kedai di Paret Bangkong Gang Mesjid Bengkalis Kota Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dan di Bazar Ramadhan depan Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis Kota Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah SANDI SAPUTRA pada hari Rabu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, ADEK AFRIANDI dan EDISON ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB dan hari Kamis, 4 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dwi Syafriansah dan Novalia Sufni merupakan pelapor dalam kasus ini. Mereka melaporkan bahwa kedainya ditemukan dalam keadaan rusak dan beberapa barang hilang, termasuk handphone dan rokok.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor, tang, sweater, handphone, dan berbagai jenis rokok.
Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K., S.I.K., M.H., memerintahkan kepada Tim Opsnal SatReskrim untuk melakukan pengungkapan perkara ini. Tim berhasil mengamankan SANDI SAPUTRA pada hari Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. SANDI SAPUTRA mengakui telah melakukan pencurian handphone dan rokok sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 36/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 2 April 2024. Tim juga berhasil mengungkap pencurian rokok di lima tempat lain, yaitu kedai pak abi di Desa Pangkalan Batang, kedai Lia Izhar di Desa Meskom, kedai di Desa Penebal, kedai di Desa Penebal, dan kedai di Desa Pedekik. Selanjutnya, Tim Opsnal SatReskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pelaku pertolongan jahat (Tadah) yang membeli barang (rokok) hasil curian dari SANDI SAPUTRA. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resort Bengkalis untuk proses lebih lanjut.