Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC) sudah pernah berulang kali mengimbau agar pelajar, pekerja migran, serta WNI yang mana dimaksud tinggal pada area luar negeri tambahan dari setahun kemudian hendak pulang ke Tanah Air untuk menggunakan prasarana barang pindahan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari aturan larangan terbatas atau lartas terhadap barang-barang yang mana digunakan dikirim balik ke Tanah Air. Dikutip dari Bea Cukai, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili pada luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
“Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk yang dimaksud tiada berlaku terhadap barang pindahan yang mana dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor,” terang Bea Cukai dalam laman resminya, dikutip Senin (29/4/2024).
Aturan ini sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008. Lantas, apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang dimaksud itu membawa barang pindahannya dari luar negeri ke Indonesia?
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan belaka diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
1.Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dimaksud digunakan dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri kemudian surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang dimaksud mana bersangkutan;
2.Menjalankan tugas belajar pada dalam luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang digunakan dibuktikan dengan surat keterangan belajar di area tempat luar negeri dar instansi yang dimaksud dimaksud bersangkutan.
- Pelajar, mahasiswa, atau orang yang tersebut dimaksud belajar pada area Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan telah dilakukan dijalani selesai belajar.
- Tenaga Kerja Indonesia yang hal tersebut ditempatkan pada perwakilan Indonesia dalam luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja kemudian surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
- Warga Negara Indonesia yang tersebut digunakan sebab pekerjaannya pindah juga berdiam pada luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang tersebut digunakan dibuktikan dengan surat keterangan pindah serta rincian barang yang mana itu sudah terjadi ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia dalam dalam negera yang tersebut digunakan bersangkutan.
- Warga negara asing yang mana dimaksud sebab pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
1.Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan hal tersebut dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
2.Izin kerja sementara dari kementerian yang tersebut yang membidangi tenaga kerja yang tersebut mana dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
Bea Cukai menegaskan barang pindahan yang mana mana diimpor lalu juga diberikan sarana pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang dimaksud bersangkutan atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang tersebut dimaksud bersangkutan tiba pada Indonesia.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang dimaksud digunakan memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
•Daftar rincian jumlah, jenis lalu perkiraan nilai pabean atas barang yang dimaksud dimintakan pembebasan bea masuk yang mana telah lama lama ditandasahkan.
•Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3, dan
•Fotokopi paspor.
Berikut ini syarat importasi barang pindahan:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang mana dimaksud bertugas dalam luar negeri :
•Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
•Mengisi formulir PIBK
•Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
•Melampirkan lnvoice+Packing List
•Melampirkan Passport Asli
•Melampirkan Boarding Pass/Tiket
•Melampirkan SKEP Penempatan Tugas
•Melampirkan SKEP Penarikan
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang digunakan mana tugas belajar dalam luar negeri :
•Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
•Mengisi formulir PIBK
•BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
•lnvoice+Packing List
•Passport Asli
•Boarding Pass/Tiket
•SK tugas belajar
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang digunakan hal tersebut belajar dalam luar negeri:
•Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
•Mengisi formulir PIBK
•BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
•lnvoice+Packing List
•Passport Asli
•Boarding Pass/Tiket
•Surat keterangan telah dilakukan terjadi selesai belajar
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang tersebut hal tersebut bertugas dalam luar Negeri:
•Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
•Mengisi formulir PIBK
•BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
•lnvoice+Packing List
•Passport Asli
•Boarding Pass/Tiket
•Surat perjanjian kerja dengan kementrian dalam luar negeri
•Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di dalam dalam luar negeri
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di tempat area luar Negeri :
•Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
•Mengisi formulir PIBK
•BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
•lnvoice+Packing List
•Passport Asli
•Boarding Pass/Tiket
•Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI pada area luar negeri
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang digunakan bekerja dalam tempat Indonesia :
•Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
•Mengisi formulir PIBK
•BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
•lnvoice+Packing List
•Passport Asli
•Boarding Pass/Tiket
•KITAS (Kartu lzin Tinggal Terbatas)
•IMTA (lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)
Adapun proses pengiriman barang pindahan, pemilik barang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di dalam dalam atas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dijalankan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman lalu tak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang dimaksud yang artinya proses kepabeanan untuk barang hal itu sudah selesai.