Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah kembali melakukan revisi aturan mengenai larangan kemudian pembatasan impor. Hal ini diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dalam rapat internal yang dimaksud dimaksud dibahas pada tempat Istana Kepresidenan, Presiden memberikan arahan untuk merevisi aturan Permendag 36/2024 tentang Kebijakan serta pengaturan impor.
Aturan itu juga sebelumnya sudah direvisi beberapa kali menjadi Permendag 3/2024 kemudian Permendag 7/2024.
“Presiden memberi arahan agar segera dikerjakan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang dimaksud sudah lama direvisi Permendag 3 Tahun 2024 lalu Permendag 7 Tahun 2024 per 10 maret,” kata Airlangga saat Konferensi Pers pada tempat Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5/2024).
Airlangga menjelaskan revisi ini dijalankan lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga menimbulkan barang yang mana digunakan mandek pada pelabuhan.
“Sampai sekarang kita lihat ada 26 ribu kontainer yang dimaksud dimaksud tertahan pada pelabuhan, Ada 17.304 kontainer dalam area Pelabuhan Tanjung Priok kemudian 9.111 kontainer di area dalam Pelabuhan Tanjung Perak,” katanya.
Sehingga, lanjut Airlangga pemerintah pemerintah menerbitkan aturan baru yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Termasuk aksi lanjut dari Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Peraturan baru terkait barang yang mana digunakan terkena Larangan Terbatas Impor.
“Sore ini diterbitkan juga sudah pernah diundangkan permendag baru Nomor 8 Tahun 2024,” tambahnya.
Berikut pokok kebijakan dari aturan hal hal tersebut :
a. Terhadap 7 Kelompok Barang yang dimaksud digunakan di area dalam Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dijalani pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi juga juga aksesoris pakaian jadi, Tas juga juga Katup, dijalankan relaksasi perijinan impor sbb:
– Untuk 4 Komoditas seperti obat tradisional juga juga suplemen kesehatan, kosmetik, juga perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25.
Jadi 4 komoditas yang tersebut disebut yang tersebut dimaksud diatur dalam Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI (Persetujuan Impor) dan juga juga LS (Laporan surveyor) menjadi semata-mata perlu LS (Tanpa PI).
– Sedangkan untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan juga juga aksesoris yang diperketat dengan penambahan persyaratan pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25. Jadi pada komoditas itu tiada lagi perlukan Pertek.
b. Permendag yang mana mana baru diterbitkan ini, diterbitkan juga diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang tersebut dimaksud masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
Airlangga juga mengimbau kepada pelaku perniagaan yang digunakan mana mau melakukan pelaksanaan permasalahan yang disebut untuk kembali mengajukan proses perizinan impor. baik yang tersebut dimaksud terkait dengan PI (Persetujuan Impor) maupun persyaratan terdiri dari Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk beberapa komoditi
Selain itu untuk container yang mana tertahan, yang mana hal itu selama ini tak dapat mengajukan pengurusan perijinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perijinan impor.
Airlangga juga mengimbau agar seluruh Kementerian lalu juga lembaga terkait untuk memperkuat percepatan penyelesaian perizinan impor. mempercepat penerbitan PI pada Kemendag, percepatan penyelesaian Pertek di tempat tempat Kemenperin kemudian hal teknis lain terkait kesulitan perizinan impor.
Lebih lanjut, Airlangga juga mengungkapkan dari aturan baru itu juga mengatur kembali perizinan impor untuk kelompok barang Non-Komersial (bukan barang dagangan atau personal-use).
“ini dikeluarkan dalam aturan permendag. Jadi itu diatur melalui Permenkeu melalui Ditjen Bea Cukai,” tutupnya.