Home / Politik / Tok! DPR Minta Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Tok! DPR Minta Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Tok! DPR Minta Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk mengevaluasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades memandang, aturan hal itu perlu dikaji kembali pleh pihak terkait.

“Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Rl untuk mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk menjamin kebijakan KRIS memenuhi amanat konstitusi kemudian prinsip sistem jaminan sosial nasional,” ujarnya di area dalam gedung DPR RI Jakarta, Kamis (6/6).

Dalam rangka evaluasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI, DJSN, BPJS Kesehatan, juga Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk mengkaji secara komprehensif terkait beberapa hal.

Di antaranya, kesiapan rumah sakit, implikasi KRIS terhadap manfaat layanan, tarif, iuran program JKN, kemampuan kemudian kemauan bayar peserta JKN, serta dampaknya terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

“Hasil kajian disampaikan secara berkala kepada Komisi IX DPR RI setiap dua bulan,” sebutnya.

Selanjutnya, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI lalu BPJS Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI juga Kementerian Sosial RI dalam mencari solusi bagi peserta JKN di dalam dalam kelas III yang dimaksud tak terlibat lalu terbukti tak ada mampu.

Termasuk adanya pemutihan tunggakan dan juga juga memasukkan dia itu ke dalam kategori Peserta Penerima Bantuan luran (PBI), demi meyakinkan bahwa setiap warga negara, terutama yang dimaksud kurang mampu, tetap mempunyai akses terhadap layanan kesehatan yang dimaksud digunakan berkualitas serta adil.

Kemudian, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kementerian Kesehatan RI meningkatkan sistem pelayanan Kesehatan secara menyeluruh. Dalam hal ini, meyakinkan kecukupan sarana, prasarana, obat, alat kesehatan lalu Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, sehingga ada peningkatan akses kemudian kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Serta, mengintensifkan pengawasan lalu juga pembinaan serta penindakan tegas kepada rumah sakit untuk meminimalisir adanya fraud dengan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun Penanganan Kecurangan (Fraud) 2019 tentang Pencegahan lalu terhadap Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi (Fraud) dalam Pelaksanaan Kesehatan.

Terakhir, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan RI untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program JKN. Dalam hal ini, secara kontinu mengevaluasi pelayanan kesehatan yang mana dimaksud diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTP) juga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebagai dasar untuk kredensialing sarana kesehatan serta penyedia layanan.

“Mengintensifkan layanan kepesertaan, termasuk adanya mekanisme pengingat iuran, untuk menjaga keaktifan peserta lalu juga meningkatkan total agregat peserta JKN demi meningkatkan cakupan juga keberlanjutan program JKN,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga diminta untuk segera mengeluarkan surat edaran tentang klaim obat kronis paliperidon palmitate untuk skizofrenia ke seluruh cabang BPJS Kesehatan sebagai dasar bagi rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien yang tersebut membutuhkan.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *