Jakarta,REDAKSI17.COM – Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyebut putusan yang dimaksud menambah aturan baru syarat capres-cawapres kian memuluskan langkah menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam .
Namun demikian, Juru Bicara TPN GP, Chiko Hakim mengatakan pihaknya tak mau bergabung campur persoalan wacana tersebut. Dia menuturkan TPN saat ini belaka fokus pada program kerja pemenangan Ganjar.
“Kami tak menaruh perhatian khusus atau memikirkan apakah Gibran akan menjadi cawapres dari capres lain atau dia akan menolak, sekalipun putusannya sudah memuluskan jalannya,” kata Chiko dalam jumpa pers pada kantor TPN, Senin (16/10).
Namun, Chiko mengomentari putusan MK dalam hal ini. Menurut dia, putusan itu telah lama lama melangkahi wewenang MK akibat menambah muatan materi baru dalam UU Pemilu.
Chiko menilai MK mestinya belaka berhak memutuskan sebuah undang-undang apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Bukan menambah aturan baru, misalnya menambah syarat capres cawapres punya pengalaman menjadi kepala daerah.
“Ketika MK mengambil materi muatan baru yang digunakan itu tak tercantum dalam materi pokok UU yang dimaksud mana diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata dia.
Di sisi lain, Chiko menilai putusan yang tersebut juga tak miliki fungsi legislasi, sehingga meskipun putusan itu bersifat final, syarat baru yang diputuskan MK tak mempunyai kekuatan hukum.
Chiko menerangkan putusan MK baru mempunyai kekuatan hukum setelah pemerintah kemudian juga DPR merevisi aturan yang mana digunakan berlaku.
“Dengan demikian, sebelum UU pilpres diubah siapapun yang tersebut digunakan dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun bukan sanggup jadi didaftarkan sebagai capres maupun cawapres,” kata dia.
MK sudah diimplementasikan mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik dalam area tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 lalu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dia memohonkan MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik dalam Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan pada area Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Red