Yogyakarta (09/12/2024) REDAKSI17.COM – Kabupaten Sleman memiliki jumlah penduduk mencapai 1,1 juta jiwa, jumlah tersebut belum ditambah jumlah mahasiswa yang berkisar antara 200 ribu hingga 300 ribu jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut setidaknya Sleman menghasilkan sampah kurang lebih 600 ton per hari. Namum yang menjadi prioritas penanganan sampah di Sleman adalah sampah yang berasal dari daerah urban.
Setidaknya 43 persen wilayah Sleman merupakan kawasan urban yang menghasilkan sampah berkisar 330 ton per hari yang sebelumnya dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Dengan volume tersebut, Sleman termasuk produsen penyumbang sampah yang tergolong besar di DIY. Tepat 1 Mei 2024, TPA Piyungan ditutup permanen dan berlakulah kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah.
Adanya sistem pengolahan sampah yang dikembalikan ke masing-masing kabupaten/kota membuat Kabupaten Sleman memilih mengoperasikan dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yaitu TPST Sendangsari,Minggir dan TPST Tamanmartani, Kalasan. Dua TPST tersebut menjadi penopang utama pengelolaan sampah di Sleman saat ini.
Fasilitas untuk menangani sampah secara mandiri dan berkelanjutan tersebut mengolah sampah menjadi bahan bakar Refuse Derived Fuel (RDF). RDF itu nantinya akan diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Kehadiran TPST ini berkat kolaborasi antara Pemda DIY melalui suntikan Dana Keistimewaan (Danais) dengan Pemkab Sleman maupun kalurahan setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Epiphana Kristyani mengatakan, Pemkab Sleman tidak mungkin membuat TPA karena lahan terlalu dekat dengan pemukiman warga. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan studi banding ke Banyumas, Badung, Bandung Barat dan Sidoarjo akhirnya sepakat mengelola sampah melalui TPST
“Pembangunan satu TPST setidaknya membutuhkan anggaran Rp20 miliar hingga Rp25 miliar. Ternyata kita diperhatikan Pak Gubernur yang memberikan anggaran untuk pengelolaan sampah melalui Danais berbagi dengan APBD Sleman untuk membangun TPST. Danais itu digunakan untuk membeli alat pengolah sampah TPST. Sedangkan APBD Sleman digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) TPST,” ungkap Epiphana saat ditemui di kantornya, Rabu (04/12).
Epiphana menyebut, di sisi timur terdapat TPST Tamanmartani seluas 1,1 hektar terpasang 3 modul sampah. Sementara itu, di sisi barat ada TPST Sendangsari seluas 750 meter persegi dipasang dua modul sampah. Secara teori, dua TPST ini mestinya bisa mengolah 140 ton sampah per hari. Namun, karena persoalan teknis realisasinya belum optimal baru 65 ton per hari. Optimalisasi dua TPST ini akan terus ditingkatkan sehingga bisa menambah jumlah volume sampah yang dapat dikelola.
Dalam mengolah sampah di Sleman, pihaknya tidak hanya tergantung pada dua TPST tersebut dengan berupaya agar masyarakat hanya mengirim residu anorganik ke TPST. Penanganan sampah di hulu ini berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 30 Tahun 2022 yang isinya gerakan pilah olah sampah dari rumah. Hanya residu anorganik saja dikirim ke TPST dan diolah menjadi RDF. Jika jumlah penduduk naik maka jumlah sampah juga naik. Untuk itu pihaknya akan mendorong partisipasi masyarakat, sehingga tidak asal-asalan dalam membuang sampah, dan berupaya masalah sampah yang ditimbulkan masyarakat segera diatasi.
“RDF itu nantinya akan diolah menjadi bahan bakar pabrik semen oleh PT SBI di Cilacap dan pabrik plastik di Jawa Timur. Sementara sampah yang telah dipilah dan laku dijual, akan dijual ke pelapak sampah. Artinya sampah itu tidak menumpuk diolah dan mendapatkan pendapatan dari penjualan rongsok dan RDF,” tuturnya.
Selain mengandalkan dua TPST tersebut, pengelolaan sampah di Sleman juga dilakukan di level kalurahan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) maupun penambahan peralatan. Setiap kalurahan sudah mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri didukung Danais yang disalurkan lansung melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“Kami sangat berkepentingan agar jumlah volume sampah tidak meningkat dengan cepat agar tidak kesulitan menangani. Kami sudah bisa mengolah 104,4 ton sampah atau paling tidak mampu tertangani 35 hingga 40 persen saat ini. Harapan masih disupport Danais karena anggaran pengelolaan sampah itu tidak murah. Targetnya soal sampah akan selesai mungkin pada 2026,” terang Epiphana.
Terpisah, Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho mengaku masyarakat tidak begitu mengenal Danais dengan lima urusan keistimewaan hingga saat ini. Tetapi semua yang negatif dikaitkan dengan Danais termasuk permasalah sampah sehingga harus dijawab dengan Danais. Namum, pihaknya tidak serta merta menganggarkan karena persoalan sampah terkait perilaku atau karakteristik masyarakat. Sampai akhirnya muncul kebijakan desentralisasi penanganan sampah di masing-masing kabupaten/kota di DIY.
“Jadi Danais mencoba melakukan aktivitas berkaitan pengolahan sampah walaupun memang pelan-pelan. Danais berusaha menjawab persoalan sampah tersebut tetapi memang tidak pada sumber di TPA Piyungan. Kami mencoba memberikan model-model penanganan, contohnya Kabupaten Sleman dengan mengoperasikan TPST didukung Danais,” papar Aris dikantornya, Rabu (04/12).
Aris mengatakan ada dua TPST di Kabupaten Sleman yang telah beroperasional. Kedua TPST tersebut yaitu TPST Sendangsari, Minggir dan TPST Tamanmartani hasil kerjasama Kalurahan, Pemkab Sleman dan Pemda DIY melalui suntikan Danais. Rencananya akan ditambah dua TPST yang berlokasi di Donoharjo Ngaglik dan Caturharjo Sleman.
“Semua berproses, TPST Sendangsari, Minggir dan TPST Tamanmartani, Kalasan sudah selesai sehingga bisa dimanfaatkan untuk pengolahan sampah. Namun masih ada satu TPST yang memiliki kendala di Donokerto yang terganjal proses izinnya dan pembangunan belum selesai sehingga alokasi Danais sekitar Rp 10 miliar ditarik kembali lalu akan dianggarkan tahun berikutnya,” ungkapnya.
Pembangunan TPST di Kabupaten Sleman menggunakan kucuran APBD Sleman dan Danais. Total alokasi anggaran Danais untuk kedua TPST tesebut sekitar Rp 14,1 miliar dengan rincian penyediaan alat pemusnah sampah di TPST Tamanmartani sebesar Rp 6,8 miliar dan alat pengolah sampah TPST Sendangsari sebesar Rp 7,3 miliar.
“Kami berkomitmen siap mendukung pembiayaan persoalan sampah. Dengan kata lain, selama sampah masih menjadi persoalan maka Danais akan menjawabnya. Ketika masih ada persoalan kita selesaikan dengan kinerja yang jelas supaya masyarakat bisa melihat apakah sudah sempurna atau perlu disempurnakan kembali,” pungkas Aris.
Humas Pemda DIY