Yogyakarta (22/05/2025) REDAKSI17.COM – Komitmen Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) terhadap keterbukaan informasi publik tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang dipicu oleh kebutuhan transformasi layanan publik berbasis teknologi informasi. Pemda DIY mulai mengadopsi prinsip keterbukaan pemerintah sejak tahun 2006 guna kebutuhan layanan publik yang berorientasi pada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, dalam acara Open Goverment Week 2025 dengan tema “Diskusi Interaktif: Perjalanan dan Masa Depan Keterbukaan Pemerintah di Indonesia,” yang digelar secara online melalui zoom meeting, pada Kamis (22/05). Menurut Hari, tonggak awal keterbukaan pemerintahan di DIY dimulai pada tahun 2006 melalui lahirnya Blueprint Jogja Cyber Province, sebuah kebijakan strategis yang dirancang untuk mentransformasi layanan publik agar berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami ingin membangun layanan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Maka sejak 2006 kami susun Blueprint Jogja Cyber Province sebagai peta jalan transformasi digital layanan publik,” ujarnya.
Blueprint ini menjadi dasar dari berbagai inovasi digital yang dikembangkan Pemda DIY. Salah satunya adalah JogjaPlan, sebuah platform perencanaan pembangunan yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi secara online. Selain itu, Pemda DIY juga meluncurkan aplikasi Sengguh sebagai alat pengendalian pembangunan yang dapat diakses publik, akademisi, hingga komunitas sipil.
Hari juga menekankan bahwa keterbukaan bukan semata inisiatif pemerintah, tetapi didorong oleh partisipasi aktif masyarakat sipil, kampus, dan pihak lainnya. Dalam perjalanannya, Pemda DIY mengadopsi konsep pentahelix, menerapkan pendekatan kolaboratif lima unsur (5K): Kaprajan (pemerintah), Kraton, Kampus, Kampung/komunitas, dan Kalurahan.
“Ketika menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2022–2027, banyak elemen masyarakat secara sukarela memberikan masukan substansial. Proses ini yang membuat RPJMD kami sangat kuat secara partisipatif dan cepat disetujui DPRD,” tambah Hari.
Keterbukaan informasi juga diperluas dalam konteks kebencanaan dan penanggulangan kemiskinan. Dalam dua bidang itu, Pemda DIY bekerja sama dengan NGO (Non-Government Organization) dan perguruan tinggi untuk menyusun basis data yang valid dan terbuka.
Hari menutup dengan mengingatkan pentingnya kolaborasi dalam tata kelola pemerintahan modern. “Kalau tidak collab, ya kita collapsed,” ujarnya mengutip pernyataan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Adapun, Direktur Hubungan Luar Negeri Kementerian PPN/Bappenas, Maharani Putri Samsu Wibowo mengungkapkan, keterbukaan pemerintah harus menjadi pilar utama dalam mengatasi tantangan demokrasi dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap negara. Hal ini guna mengatasi penurunan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, kegagalan politisi dalam mewakili suara rakyat, dan rendahnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
“Menurut kami, keterbukaan pemerintah itu merupakan salah satu upaya penting untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait dengan demokrasi. Serta juga untuk meningkatkan public trust terhadap pemerintah,” paparnya.
Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa skor kebebasan sipil Indonesia saat ini berada di angka 48 dari skala 100. “Artinya, perlu ada upaya-upaya perbaikan untuk memperbaiki kebebasan ruang-ruang kebebasan publik ini, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Maharani.
HUMAS PEMDA DIY