Home / Nasional / Tunjangan Yang Didapat 10 Ahli Waris Pahlawan Nasional Baru

Tunjangan Yang Didapat 10 Ahli Waris Pahlawan Nasional Baru

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa melalui di Istana Negara, Jakarta.

Seiring dengan penetapan gelar ini, para ahli waris dari sepuluh tokoh tersebut berhak menerima tunjangan dan berbagai fasilitas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi dari negara.

Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Momen itu dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.

Terima Tunjangan Rp57 Juta per Tahun

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ahli waris dari Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah hak dan fasilitas dari negara, termasuk tunjangan berkelanjutan.

Melansir dari Kompas.com, salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah tunjangan tahunan senilai Rp 57 juta yang diberikan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang mengatakan tiap keluarga pahlawan nasional akan mendapatkan dukungan uang Rp 57 juta per tahun.

“Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun,” kata Gus Ipul di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, nominal uang itu tidak terlalu besar meski itu merupakan bentuk dukungan dari negara.

“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,” kata dia.

Ketentuan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa dan kontribusi luar biasa para pahlawan, sekaligus upaya untuk mendukung kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

Selain tunjangan ahli waris Pahlawan Nasional dalam bentuk uang tunai, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.

Apabila makam berada di luar Taman Makam Pahlawan (TMP), pemerintah bertanggung jawab penuh untuk melakukan pemugaran guna menjaga kehormatan dan kelayakan makam.

 

10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025

  1. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) (Jawa Timur) Politik dan Pendidikan Islam
  2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Jawa Tengah) Bersenjata dan Politik
  3. Marsinah (Jawa Timur) Sosial dan Kemanusiaan (Buruh)
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat) Hukum dan Politik (Diplomat)
  5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Sumatera Barat) Pendidikan Islam (Pelopor Pendidikan Wanita)
  6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah) Perjuangan Bersenjata
  7. Sultan Muhammad Salahuddin (NTB) Pendidikan dan Diplomasi
  8. Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur) Pendidikan Islam (Ulama Besar)
  9. Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara) Perjuangan Bersenjata
  10. Zainal Abidin Syah (Maluku Utara) Politik dan Diplomasi

Adapun 10 nama tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari usulan di tingkat daerah hingga pengkajian di pusat.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.

 

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *