Home / Daerah / UMK Pekanbaru 2024 Disetujui Gubernur, Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan

UMK Pekanbaru 2024 Disetujui Gubernur, Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan

UMK Pekanbaru 2024 Disetujui Gubernur, Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan
Riau,REDAKSI17.COM – Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyetujui usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 yang mana diajukan Pemkot Pekanbaru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Syamsuir menyampaikan bahwa usai besaran UMK ini disetujui gubernur maka segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau perusahaan.

“Usulan UMK Pekanbaru tidaklah ada perubahan atau direvisi Pemprov Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah lama disetujui Gubernur Riau tersebut, masih identik seperti yang dimaksud diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru,” katanya, Senin (4/12/2023).

Besaran UMK Pekanbaru 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584.

Kepada para pengusaha atau perusahaan punya kewajiban untuk menerapkan UMK yang digunakan baru yang disebut sejak 1 Januari 2024 mendatang.

“Artinya 1 Januari 2024 yang disebut UMK sudah berlaku lalu pelaku usaha ya terapkan ini,” jelas Syamsuir.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam menentukan UMK Pekanbaru, dilihat dari hitungan pertumbuhan ekonomi. Kemudian juga diukur dari tingkat Inflasi Kota Pekanbaru.

Sementara, pada tahun ini UMK Pekanbaru berada di dalam hitungan Rp3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen jika dibandingkan UMK 2022.

“Pekanbaru itu berada pada posisi mana nantinya. Nanti dilihat nomor inflasi, nomor pertumbuhan ekonomi. Di situlah dasar dasar kami menentukan bilangan UMK 2024,” terang Syamsuir.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *