Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Langkah menuju implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 terus diperkuat. Pemerintah mendorong pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan kecil, untuk semakin memahami tata cara sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang tertib, aman, dan berdaya saing.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku bagi produk tertentu, terutama makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Karena itu, literasi dan kesiapan pelaku usaha menjadi kunci utama keberhasilan implementasinya.
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Ika Efrilia, menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terkait mekanisme pengajuan sertifikasi halal, khususnya melalui skema self declare yang dirancang lebih sederhana bagi UMKM. “Melalui edukasi yang masif, kami berharap pelaku usaha dapat lebih siap, patuh regulasi, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Dalam skema self declare, pelaku usaha cukup menyiapkan sejumlah dokumen dasar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan sertifikat halal, dokumen penyelia halal, Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga uraian proses produksi dan daftar bahan yang digunakan. Selain itu, pelaku usaha juga perlu melampirkan pernyataan atau ikrar sebagai bentuk komitmen terhadap kehalalan produk.
Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem SIHALAL. Setelah membuat akun dan mengunggah dokumen, pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk verifikasi dan validasi. Tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan oleh BPJPH, sidang fatwa halal, hingga penerbitan sertifikat yang dapat diunduh secara mandiri.
Di DIY, berbagai lembaga pendamping siap membantu proses ini, di antaranya UIN Sunan Kalijaga, UAD, UII, UMY, UNISA, serta lembaga lain seperti Edukasi Wakaf Indonesia dan Pondok Pesantren Daarul Hijrah. Kehadiran mereka menjadi jembatan penting bagi UMKM agar tidak berjalan sendiri dalam proses sertifikasi.
Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan skala dan proses produksi yang lebih kompleks, tersedia skema reguler. Skema ini mensyaratkan dokumen yang lebih lengkap, termasuk sertifikat kompetensi tertentu seperti JULEHA untuk usaha penyembelihan, serta melalui tahapan audit menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Alur skema reguler dimulai dari pendaftaran melalui SIHALAL, verifikasi awal oleh BPJPH, penetapan LPH dan biaya, hingga proses audit lapangan. Setelah itu, hasilnya dibahas dalam sidang fatwa halal sebelum akhirnya sertifikat diterbitkan. Di DIY sendiri, sejumlah LPH telah tersedia, seperti LPH UIN Sunan Kalijaga, LPPOM MUI, hingga LPH BBSPJIKKP.
Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Eling Priswanto, menegaskan upaya diseminasi informasi akan terus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi publik. “Informasi tata cara sertifikasi halal ini penting untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat sebagai bagian dari percepatan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” jelasnya.
Dengan kemudahan akses, pendampingan, serta sistem yang semakin terintegrasi, sertifikasi halal kini bukan lagi hal yang rumit. Justru, sertifikasi halal menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat kepercayaan pasar, baik di tingkat lokal maupun global.
Humas Pemda DIY





