Home / Daerah / UMP 2024 Jambi ‘Cuma’ Naik Rp 94.000, Jadi Segini

UMP 2024 Jambi ‘Cuma’ Naik Rp 94.000, Jadi Segini

UMP 2024 Jambi ‘Cuma’ Naik Rp 94.000, Jadi Segini

Jakarta,REDAKSI17.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi dipastikan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang. Namun kenaikan UMP Jambi pada 2024 belaka sekali 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP ini tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

“Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi 2024 yang mana itu diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui kemudian ditandatangani gubernur,” katanya dalam Jambi, Senin (20/11/2023).

Mengutip CNN Indonesia, adapun besaran UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan Rp 94 ribu atau naik sekitar 3,2% yaitu Rp 3.037.121. Kenaikan UMP hal itu berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh kemudian akademisi pada Kamis 16 November 2023 lalu pada Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.

Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999Foto: Infografis/Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999/Aristya Rahadian
Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999

Sudirman mengatakan hari ini surat penetapan UMP akan segera diserahkan kepada gubernur untuk ditandatangani. Setelah surat UMP yang ditandatangani Gubernur maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ketika ditanya mengenai apakah besaran kenaikan itu sanggup direvisi lagi, ia mengatakan tak ada. Pasalnya, besaran kenaikan itu sudah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan.

“Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi, kenaikan UMP yang mana disebut dampak dari inflasi Jambi yang tersebut dimaksud rendah coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya,” terang Sudirman.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *