Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemda DIY secara resmi menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Besaran UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,78% dibandingkan dengan UMP DIY tahun 2025.
Pengumuman UMP dilakukan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (24/12). Made mengatakan, besaran kenaikan UMP DIY tahun 2026 sebesar Rp153.414,05.
“UMP Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY, berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Made memaparkan, UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 sebesar Rp2.827.593. Angka ini mengalami kenaikan Rp172.551,17 atau 6,5%. Untuk UMK Kabupaten Sleman naik Rp157.872,14 atau 6,4% menjadi Rp2.624.387. Sedangkan UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp2.509.001, atau naik 6,29% yakni Rp148.468.
“UMK Kabupaten Kulon Progo untuk 2026 sebesar Rp2.504.520, dengan kenaikan Rp153.280,15 atau 6,52%. Terakhir, UMK Kabupaten Gunungkidul menjadi Rp2.468.378 atau naik Rp138.115, yakni sebesar 5,93%,” paparnya.
Made pun menegaskan, UMK yang ditetapkan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2026.
“Pengusaha wajib menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah. Hal ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno mengatakan, Dewan Pengupahan DIY telah menyepakati angka alfa dalam rumus perhitungan UMP dan UMK berada pada 0,8. Angka ini sudah memenuhi ketentuan dari pemerintah pusat yang membebaskan daerah untuk menentuka angka alfa antara 0,5-0,9.
“Angka ini adalah hasil komunikasi dari perserikatan pekerja dan pengusaha atas rekomendasi dari akademisi. Yang menjadi pertimbangan dari akademisi, bahwa pertumbuhan ekonomi di DIY tahun ini sedikit lebih membaik dibandingkan dengan tahun lalu,” imbuh Pakar Ekonomi UII Yogyakarta ini.
Priyonggo pun mengungkapkan, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi dan sektor transportasi (hanya pada angkutan penumpang dan barang) 2026 tidak dilakukan. UMSP 2026 di DIY masih akan menggunakan UMSP tahun 2025 lalu.
“Pertumbuhan beberapa sektor seperti konstruksi dan pertambangan, lebih banyak ditopang oleh strategi nasional, sehingga bersifat fluktuatif dan bisa dimungkinkan belum tentu berkelanjutan untuk tahun-tahun yang akan datang. Ini membuat salah satu keputusan dari pemerintah daerah adalah untuk tidak menetapkan UMSP 2026,” paparnya.
HUMAS DIY





