Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mengakselerasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga. Salah satu strategi yang dinilai efektif adalah dengan mengundang wajib KTP Kota Yogyakarta yang belum melakukan aktivasi IKD secara by Name by Address. Selain menggenjot capaian aktivasi IKD, strategi ini juga efektif sebagai sarana sosialisasi akan pentingnya IKD kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Dyah Intan Usaratri, menjelaskan bahwa Kemantren Umbulharjo menjadi sasaran awal karena memiliki jumlah penduduk terbesar sekaligus capaian IKD terendah saat itu. Hasilnya, capaian IKD Umbulharjo meningkat signifikan kurang dari 10 persen meningkat menjadi 31,47 persen. Metode serupa diterapkan di Kemantren Gedongtengen sebagai kemantren dengan capaian terendah kedua.

“Secara keseluruhan Kota Yogyakarta, capaian IKD yang semula sekitar 9 persen pada Oktober, kini sampai hari ini sudah mencapai 14,15 persen,” ujar Intan saat ditemui di Kantornya, Selasa (30/12).

Intan mengungkapkan, metode jemput bola aktivasi IKD yang dilakukan di Kelurahan dan Kemantren sebelumnya dinilai kurang efektif dengan tingkat kehadiran warga relatif rendah. Oleh karena itu, Dukcapil menerapkan pendekatan undangan by name by address sejak November 2025.

Undangan aktivasi IKD untuk Kemantren lainnya akan disebarkan secara bertahap pada tahun 2026. Pada bulan Januari 2026, Dukcapil memfokuskan undangan aktivasi IKD bagi penduduk Kemantren Gondokusuman yang didistribusikan melalui kelurahan dan RT, baik dalam bentuk hardcopy maupun soft copy melalui grup WhatsApp warga.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Dyah Intan Usaratri

Meski demikian, Intan menegaskan layanan IKD tetap terbuka bagi seluruh warga Kota Yogyakarta pada hari dan jam kerja di kantor Dukcapil dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta, meskipun undangan bulan Januari diprioritaskan untuk Gondokusuman guna mengatur antrian.

Menurutnya, percepatan aktivasi IKD sangat penting agar semakin banyak penduduk yang merasakan manfaat IKD. IKD digunakan sebagai Digital Wallet yang menyimpan berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk) seperti KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran dan Biodata WNI.

Selain itu IKD memudahkan pengajuan layanan adminduk, dimana penduduk tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil, cukup secara online melalui IKD. Layanan adminduk yang bisa dilakukan melalui IKD yaitu pengajuan Kartu Keluarga, Biodata WNI, Surat Keterangan Pindah (individu), Pisah/pecah KK (individu), Penduduk Nonpermanen, Perubahan golongan darah, Perubahan pendidikan, pengajuan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Melalui IKD, persyaratan dokumen menjadi lebih sederhana karena sebagian besar data sudah terekam secara digital. “Keuntungan IKD itu syaratnya lebih sedikit, prosesnya lebih praktis, dan dokumen bisa dicetak mandiri melalui IKD di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di 10 lokasi, atau dibantu oleh kemantren dan kelurahan,” tambah Intan.

Mesin ADM di Kota Yogyakarta bisa ditemukan di Kantor Dindukcapil yaitu di Kantor Mal Pelayanan Publik, UPT PASTY, Taman Pintar, Kantor Kemantren Jetis, Kantor Kemantren Mergangsan, Kantor Kemantren Wirobrajan, Kantor Kemantren Danurejan, Kantor Kemantren Ngampilan, Kantor Kelurahan Rejowinangun.

Pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil

Dalam aktivasi IKD, Dinas Dukcapil menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok aktivasi IKD, yaitu dengan menginstal aplikasi IKD yang resmi hanya dari Play Store atau App Store. Kegiatan aktivasi IKD harus dilakukan secara langsung dengan petugas Dukcapil, tidak dapat diwakilkan dan tidak dipungut biaya.

Kedepannya banyak layanan publik berbasis aplikasi yang mewajibkan login menggunakan IKD. Beberapa di antaranya adalah layanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi Satu Sehat dari Kementrian Kesehatan serta aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Kementerian Sosial untuk pengajuan dan pencairan bantuan sosial secara mandiri.

Selain itu IKD juga akan semakin diterima di berbagai layanan publik seperti perbankan, stasiun, dan bandara. Pihaknya berharap masyarakat semakin menyadari manfaat IKD sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis satu data kependudukan.

“IKD bukan menggantikan KTP fisik, tapi memudahkan. Ini proses transisi. Pelan-pelan masyarakat akan terbiasa, sebagaimana sekarang hampir semua orang sudah terbiasa membawa ponsel,” pungkas Intan.