MERGANGSAN,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Metrologi Kota Yogyakarta tahun 2026 akan fokus pada pelayanan tera ulang serta pengawasan alat ukur dan barang beredar. Program tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban ukur dan melindungi konsumen.
Kepala UPT Metrologi Kota Yogyakarta, Bambang Yuana, mengatakan, pada tahun 2026 pihaknya tetap menjalankan kegiatan rutin berupa tera ulang di berbagai sektor usaha. Tera ulang dilakukan pada timbangan di toko emas, SPBU, pegadaian, hingga pasar-pasar rakyat.
“Untuk tera ulang, kami tetap rutin melayani pelaku usaha, termasuk di 29 pasar yang ada di Kota Yogyakarta,” jelas Bambang saat diwawancarai, Senin (5/1).
Selain itu, UPT Metrologi juga merencanakan penggunaan cap tanda tera sah (CTT) sebagai alat pengesahan timbangan yang telah ditera. Pengambilan pengesahan cap tanda tera tersebut direncanakan dilakukan pertengahan Januari 2026  oleh Direktorat Metrologi Bandung.
“Nanti akan kami launching penggunaan cap tanda tera sah sebagai penanda resmi dimulainya pelaksanaan tera ulang tahun ini,” ujarnya.

UPT Metrologi saat melakukan tera ulang.

Tambahnya, terkait pelaksanaan program pada tahun sebelumnya, Bambang menyebutkan tidak ada kendala. Dimana, penggunaan alat ukur dan timbangan berjalan normal, meskipun terdapat penurunan pada sektor industri akibat berhentinya produksi beberapa jenis timbangan meja.
Selain itu, UPT Metrologi juga tetap melaksanakan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, termasuk ke industri pengemasan produk makanan / bahan pokok untuk memastikan kesesuaian label, seperti informasi netto atau volume. “Kalau sudah sesuai ketentuan metrologi, berarti barang tersebut layak beredar dan benar secara kuantitas sehingga tidak menjadi sebuah hal yang merugikan bagi konsumen,” katanya.
Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan terhadap LPG bersubsidi untuk memastikan kesesuaian berat bersih dengan standar toleransi yang ditetapkan.
Ia berharap pada tahun 2026 Kota Yogyakarta kembali meraih predikat Daerah Tertib Ukur, seperti yang diterima pada akhir November tahun 2025 dari Kementerian Perdagangan. “Mudah-mudahan capaian tahun kemarin bisa kami pertahankan, bahkan ditingkatkan, dan kami meminta kerja sama bagi semua elemen masyarakat apabila menemukan ketidaksesuaian kuantitas terhadap penggunaan alat ukur maupun barang dalam keadaan terbungkus untuk dapat melaporkan ke UPT Metrologi Legal” imbuhnya.