Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan pengaturan dan rekayasa lalu lintas di kawasan Jembatan Kewek mulai 10 Desember 2025. Langkah darurat ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengutamakan keselamatan masyarakat, menyusul kondisi jembatan yang dinyatakan kritis berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X agar penanganan Jembatan Kewek dipercepat demi menjamin keamanan pengguna jalan. Jembatan yang menjadi salah satu bagian penting sejarah Kota Yogyakarta ini diketahui mengalami kerusakan serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, sisa kekuatan struktur Jembatan Kewek hanya berkisar 20–30 persen. Selain itu, ditemukan patahan pada bagian ujung jembatan, pergeseran struktur sekitar 3 sentimeter, serta penurunan konstruksi hingga 10 sentimeter.
Sebagai langkah pengamanan awal, Pemkot Yogyakarta membatasi jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di Jembatan Kewek. Kendaraan besar dan berat dilarang melintas, sementara kendaraan kecil dan sepeda motor masih diperkenankan dengan pengawasan ketat untuk mengurangi beban pada struktur jembatan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, manajemen dan rekayasa lalu lintas difokuskan di kawasan Simpang Kleringan atau Gardu Aniem. Sejumlah akses ditutup secara parsial, disertai pembatasan kendaraan berat. Rekayasa ini dirancang agar arus lalu lintas tetap berjalan sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi pengguna jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta melakukan pengaturan teknis di lapangan melalui pemasangan dan aktivasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), penyesuaian pola berkendara menjadi di sisi kiri, pemasangan divider sementara, serta pembongkaran taman dan divider eksisting untuk mendukung pengalihan arus lalu lintas.
Selain itu, Dishub menerapkan pengaturan APILL dua fase. Fase pertama mengatur pergerakan kendaraan dari Jalan Kleringan dan Jalan Abu Bakar Ali, sementara fase kedua mengatur arus lalu lintas dari Jalan Mataram. Skema ini disusun untuk menyeimbangkan beban lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan di persimpangan.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menjelaskan, sebagai solusi jangka pendek, kendaraan besar dari arah Kotabaru, Margo Utomo, dan Jalan Mataram dialihkan melalui Jembatan Kleringan. Jembatan Kleringan diberlakukan dua arah dan dilengkapi APILL guna mendukung kelancaran serta keselamatan lalu lintas.
“Mulai 10 Desember 2025, kami melakukan pembatasan kendaraan di Jembatan Kewek karena kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Hasto.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan portal pembatas ketinggian setinggi 3,4 meter. Dengan adanya portal tersebut, bus besar dan truk berat tidak dapat memasuki kawasan Jembatan Kewek. Sementara itu, bus sedang, termasuk layanan Trans Jogja, tetap dapat beroperasi sesuai pengaturan yang ditetapkan.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menambahkan, rekayasa lalu lintas ini merupakan hasil koordinasi dan kajian lintas instansi, termasuk Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta serta Dinas PUPKP. Seluruh aspek teknis telah dipertimbangkan secara matang demi keselamatan pengguna jalan.
“Fokus utama kami adalah menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi kondisi fisik jembatan sambil menunggu proses pembangunan kembali. Karena bersifat sementara, optimalisasi infrastruktur yang ada menjadi langkah paling realistis,” ungkap Agus.
Dishub juga tengah mempersiapkan berbagai sarana pendukung, mulai dari penyambungan kelistrikan APILL hingga kelengkapan prasarana lainnya di kawasan Jembatan Kleringan. Adapun pengendalian lalu lintas di lapangan tetap berada di bawah kewenangan kepolisian.
Pemkot Yogyakarta menyadari rekayasa lalu lintas ini berpotensi menimbulkan kepadatan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Namun, kondisi tersebut dipahami sebagai konsekuensi dari langkah darurat demi keselamatan publik yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan Jembatan Kewek apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, memanfaatkan jalur alternatif yang telah disiapkan, serta menggunakan transportasi umum guna membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.
Untuk penanganan jangka panjang, Jembatan Kewek direncanakan dibongkar dan dibangun kembali secara menyeluruh dengan dukungan pendanaan sekitar Rp19 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026. Meski demikian, nilai sejarah jembatan yang telah berusia lebih dari satu abad ini tetap dijaga melalui dokumentasi dan pengamanan elemen bersejarahnya.
Pemkot Yogyakarta berharap masyarakat dapat mendukung dan memahami kebijakan rekayasa lalu lintas ini. Seluruh langkah yang ditempuh semata-mata ditujukan untuk menjaga keselamatan warga, memastikan mobilitas kota tetap berjalan, serta mendukung pembangunan ulang Jembatan Kewek secara aman dan berkelanjutan.
Humas Pemda DIY




