Jakarta,REDAKSI17.COM– Sejumlah 2,3 Juta non ASN atau tenaga honorer selamat dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023. Namun, rencana yang mana disebut belaka bersifat penundaan hingga tahun depan. Lantas dengan disahkannya UU ASN, apakah tenaga honorer sanggup jadi bernafas lega?
Hasbi Ketua Dewan Pembina DPP Forum Honorer Indonesia mengapresiasi seluruh partai kebijakan pemerintah pada DPR dikarenakan ada ketetapan untuk tenaga honorer. Meski demikian, Hasbi masih berharap ada kejelasan penyelesaian nasib honorer dalam akhir masa pemerintahan Joko Widodo.
Sementara itu, Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan dengan adanya UU ASN yang digunakan mana sudah disahkan, tak ada pemberhentian pegawai honor tersebut. Setelah menjadi pegawai pemerintah, statusnya akan disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya saksikan diskusi Shinta Zahara bersama Hasbi Ketua Dewan Pembina DPP Forum Honorer Indonesia serta Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI di area dalam Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (05/10/2023).