Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua DPP PKS Bidang Energi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim, Dr. Agus Ismail, menegaskan bahwa tren penurunan deforestasi pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) pada 2020 tidak bertahan lama.
Lonjakan kerusakan hutan pada periode 2023–2024, pemutihan 1,7 juta hektare sawit ilegal, serta melemahnya perlindungan kawasan konservasi menunjukkan bahwa regulasi tersebut membawa konsekuensi serius bagi masa depan hutan Indonesia.
Menurut Dr. Ismail, UU CK memang dipromosikan sebagai terobosan deregulasi untuk mempercepat investasi dan mendorong penciptaan lapangan kerja.
Namun, di sektor kehutanan, sederet perubahan yang dibawa UU CK mulai dari perizinan, tata ruang, hingga penegakan hukum melahirkan jejak ekologis yang kini semakin tampak.
“Empat tahun setelah berjalan, kita melihat bahwa prinsip kehati-hatian dalam perizinan melemah, kapasitas pengawasan tidak mengimbangi percepatan investasi, dan penegakan hukum belum cukup memberikan efek jera. Tanpa koreksi, fluktuasi deforestasi akan terus terjadi dan menggerus kekayaan hayati Indonesia,” ujarnya.
Deforestasi Kembali Melonjak
Berdasarkan data KLHK yang dirangkum Forest Watch Indonesia, sebelum UU CK diterbitkan, tingkat deforestasi Indonesia berada di kisaran 620 ribu hektare per tahun pada periode 2015–2019. Setelah UU CK berlaku, angka itu turun menjadi sekitar 100 ribu hektare per tahun pada 2020–2022. Pemerintah menyebut penurunan ini sebagai bukti keberhasilan kebijakan.
Namun laporan terbaru Auriga Nusantara menunjukkan tren sebaliknya. Deforestasi kembali naik menjadi 257 ribu hektare pada 2023 dan meningkat lagi menjadi 261 ribu hektare pada 2024.
Menurut Dr. Ismail, data tersebut menunjukkan bahwa penurunan deforestasi pasca-2020 bukan hasil perubahan struktural dalam kebijakan, melainkan dampak eksternal seperti pandemi, melemahnya pasar global, dan berkurangnya aktivitas industri.
Kerusakan Meningkat di Taman Nasional
Peningkatan deforestasi kini bahkan merambah kawasan konservasi. Pada 2024, sekitar 7.700 hektare hutan hilang di kawasan konservasi, dan lebih dari 6.000 hektare di antaranya terjadi di taman nasional.
Salah satu contoh paling mencolok adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, yang kehilangan 251 hektare dalam satu tahun.
“Kerusakan di kawasan dengan tingkat perlindungan tertinggi menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya ekspansi, tetapi juga melemahnya perlindungan struktural,” tegas Dr. Ismail.
Pemutihan Sawit Ilegal: Risiko Baru bagi Hutan
Dr. Ismail juga menyoroti kebijakan pemutihan sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit ilegal melalui Pasal 110A–110B UU CK.
Menurutnya, kebijakan tersebut membawa empat risiko utama:
• Melemahnya efek jera karena pelaku perambahan terhindar dari konsekuensi hukum.
• Munculnya moral hazard, yakni peluang pelanggaran baru menunggu legalisasi berikutnya.
• Dorongan ekspansi ke wilayah frontier, termasuk koridor penyangga taman nasional dan suaka margasatwa.
• Penyelesaian konflik tenurial yang tidak substantif, sementara masyarakat lokal justru ditekan untuk beradaptasi.
Perubahan Kebijakan Nasional Menambah Tekanan
Menurut Dr. Ismail, perubahan orientasi kebijakan nasional juga turut mempengaruhi situasi ini.
“Pada era pemerintahan Joko Widodo, moratorium sawit dan pengetatan izin tambang menahan laju deforestasi. Namun era berikutnya mengedepankan hilirisasi dan ekspansi agribisnis, sehingga diperlukan alat regulasi yang lebih ketat. Sayangnya, UU CK justru mempermudah perizinan sekaligus memperlemah pengawasan,” jelasnya.
PKS Serukan Koreksi Paradigma
Menutup pernyataannya, Dr. Ismail menegaskan bahwa solusi persoalan deforestasi tidak cukup dengan revisi teknis regulasi.
“Yang diperlukan bukan sekadar revisi pasal, tetapi koreksi paradigma. Pemerintah harus menempatkan perlindungan ekosistem sebagai landasan pembangunan, bukan hambatan. Tanpa itu, kita menghadapi risiko ekonomi jangka panjang—mulai dari hilangnya jasa ekosistem hingga terganggunya komitmen penurunan emisi,” pungkasnya.



