Jakarta,REDAKSI17.COM – Sebuah yang dimaksud digunakan pemerannya diduga mirip dengan artis dilaporkan oleh Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhammad Zainul Arifin ke Polda Metro Jaya, Senin (2/10).
“Pembuatan LP yang dimaksud hal tersebut diduga dijalankan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut,” kata Zainul kepada wartawan.
“Diduga kuat beliau (Rebecca), kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang dimaksud digunakan terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK, maka kita buat laporan polisi,” lanjutnya.
Disampaikan Zainul, setidaknya ada dua video syur yang dilaporkan serta diserahkan kepada polisi, masing-masing berdurasi 1 menit 58 detik kemudian 10 menit 52 detik. Kedua video itu disebut tersebar di tempat dalam dua situs.
Zainul menyebut masih banyak video syur lain yang dimaksud juga akan dilaporkan ke pihak berwajib. Sebab, menurutnya, penyebaran video syur ini sudah meresahkan masyarakat.
“Kita merasa miliki kepentingan hukum untuk menghasilkan laporan polisi terkait laporan beredar juga merasakan masyarakat. Kalau ini tak dilaporkan rakyat akan menyebabkan image penegakan hukum pada Indonesia tiada efektif. Kalau tak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan juga juga bukan ada efek jera,” tuturnya.
Dalam laporan ini, lanjut Zainul, pihaknya turut menyertakan dua bukti. Pertama yakni bukti elektronik berbentuk dua video syur. Dan bukti kedua terdiri dari tangkapan layar dari video tersebut.
Laporan ini diterima polisi kemudian teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
Pelapor melaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 1 juncto Pasal 52 kemudian atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU ITE juga atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE kemudian atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Rebecca Klopper pernah melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.
Laporan yang mana sudah terjadi diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serta tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam pelaporannya itu, Rebecca menilai pelaku telah dilakukan dijalankan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.