Home / Aneka / Wafat dan Punya Tabungan, Tapi Gak Ada Ahli Waris. Apa Kabar Duitnya?

Wafat dan Punya Tabungan, Tapi Gak Ada Ahli Waris. Apa Kabar Duitnya?

Wafat dan juga Punya Tabungan, Tapi Gak Ada Ahli Waris. Apa Kabar Duitnya?

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Pernahkah terbersit di area area benak Anda, apa yang dimaksud digunakan terjadi jika ada pribadi nasabah wafat namun dikarenakan dia hidup sebatang kara, uang tabungan yang digunakan mana dimilikinya tak kunjung diklaim ahli waris?

Meski terdengar langka, bukan bukan ada mungkin kasus ini calon terjadi. Dan besar kemungkinan pula, bank juga tak tahu akan kematian nasabahnya lantaran nasabah tak mempunyai keluarga atau teman dekat.

Lantas apa kabar dengan uang nasabah yang mana digunakan bersangkutan? Apakah uang hal itu otomatis menjadi milik bank? Mari kita simak tinjauannya dari segi hukum.

Uang nasabah jadi harta terbengkalai

Apabila tidaklah ada satupun orang yang digunakan sanggup membuktikan bahwa dia adalah ahli waris yang mana yang sah, maka harta berbentuk tabungan itu akan menjadi harta terbengkalai (tak terurus).

Pasal 1127 KUH Perdata menyebutkan bahwa:

“Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang mana itu terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tak ada untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang yang dimaksud hal tersebut berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.”

Mungkin saja, ada sebagian dari Anda yang dimaksud penasaran kapan harta waris dapat disebut sebagai harta tak terurus. Maka Pasal 1129 sudah memberikan jawabannya.

“Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, bukan ada ahli waris yang mana muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.”


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *