Home / Daerah / Wagub: Akuntabilitas dan Transparansi Modal Bangun Kepercayaan Publik

Wagub: Akuntabilitas dan Transparansi Modal Bangun Kepercayaan Publik

Yogyakarta (17/02/2025) REDAKSI17.COM -Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut sebagai representasi dari komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) DIY  dalam menjaga integritas, kredibilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik. Kepercayaan ini adalah modal sosial yang menopang tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.” Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY pada acara Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Acara ini dilaksanakan di gedung auditorium kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (17/02). Sri Paduka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pelaporan  keuangan.

Sri Paduka berharap, laporan keuangan tersebut menjadi daya dorong dalam upaya mengantarkan DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya ke depan, seiring dengan tantangan yang semakin kompleks. Sri Paduka menegaskan, bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat kolaborasi, agar tata kelola keuangan daerah DIY semakin berkualitas.

“Mari melangkah maju, membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.” Himbauan tersebut disampaikan oleh Sri Paduka diakhir sambutannya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DIY, bupati dan walikota yang telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK lebih cepat dari waktu semestinya, yakni paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Kami mengapresiasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Wilayah DIY yang menyampaikan laporan keuangan sebelum jangka waktu tersebut,” ucapnya.

Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (2) mengatur bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

“Artinya dua bulan sejak hari ini, kami akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah kami audit,” ucapnya. Agustin turut berdoa agara pihaknya dilancarkan dan dimudahkan dalam melakasanakan pemeriksaan, sehingga nantinya BPK dapat menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tepat pada waktunya.

HUMAS PEMDA DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *