Home / Daerah / Wagub DIY Sampaikan Pendapat Atas Raperda Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan

Wagub DIY Sampaikan Pendapat Atas Raperda Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan

Yogyakarta (07/05/2025) REDAKSI17.COM – Mewakili Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY,  KGPAA Paku Alam X menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan usulan DPRD DIY, dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (07/05). Dalam kesempatan tersebut, Sri Paduka mengungkapkan beberapa pertanyaan, saran, dan masukan untuk menyempurnakan materi Raperda sekaligus menyamakan persepsi dalam memaknai pengaturan pariwisata berbasis budaya di kalurahan dan kelurahan.

Pertama, Sri Paduka menuturkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) memiliki kewenangan masing-masing terhadap sektor pariwisata. Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah membagi urusan konkuren sektor pariwisata. Terkait kalurahan, pun telah banyak regulasi yang mengatur mengenai desa yang menjadi payung bagi kalurahan/desa dalam menjalankan kewenangannya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sri Paduka mempertanyakan sejauh mana Raperda ini mengatur peran dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan pada sektor pariwisata berbasis budaya ini. Demikian pula terkait bagaimana jangkauan dari kewenangan yang dimiliki provinsi untuk mengatur sektor pariwisata di kalurahan/kelurahan.

“Kemudian, judul Raperda ini sejatinya menggambarkan materi muatan pengaturan dalam pasal-pasalnya. Dengan pemilihan diksi ‘di kalurahan dan kelurahan’’, maka secara logis Raperda akan mengatur bagaimana peran dari Pemerintah Kalurahan sesuai dengan kewenangannya. Perlu kami tanyakan mengapa dalam Raperda ini tidak mengatur peran dari Pemerintah Kalurahan sesuai dengan kewenangannya yang dimiliki?,” ungkap Sri Paduka.

Lebih lanjut, dikatakan Sri Paduka, dalam Pasal 5 ayat (3) Raperda diatur bahwa pemerintah daerah mengkoordinasikan pemanfaatan objek kebudayaan yang dapat dikembangkan sebagai daya tarik wisata. Koordinasi ini dilaksanakan oleh perangkat daerah di bidang pariwisata dan kebudayaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ingin diketahui bagaimana koordinasi ini dilakukan oleh kedua perangkat daerah ini serta seperti apa simulasinya.

Terakhir, Sri Paduka menyebutkan, bahwa mengingat implementasi Raperda ini melibatkan banyak pihak di luar pemerintah daerah, antara lain pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kalurahan/kelurahan, dan kasultanan/kadipaten, maka Pemda DIY berharap dalam proses selanjutnya agar melibatkan pihak-pihak yang terkait tersebut. Hal ini guna mendapatkan masukan, pendapat, dan sudut pandang yang akan menyempurnakan pengaturan Raperda.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Sri Paduka turut membacakan sambutan Gubernur DIY atas Penyampaian Catatan dan Rekomendasi DPRD DIY mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DIY Tahun 2024. LKPJ tersebut telah disampaikan pada tanggal 27 Maret 2025 yang lalu, dalam forum Rapat Paripurna DPRD DIY ini dengan agenda Penghantaran LKPJ Gubernur DIY Tahun 2024.

“Menindaklanjuti penyampaian LKPJ tersebut, DPRD DIY telah membentuk pansus, yang selanjutnya secara simultan melakukan pencermatan, pembahasan, pendalaman serta dialog bersama OPD terkait terhadap substansi yang kami sajikan dalam LKPJ. Berdasarkan hasil pencermatan, pembahasan, dan pendalaman terhadap substansi LKPJ, hari ini telah disampaikan laporan hasil kerja pansus, berupa Catatan dan Rekomendasi DPRD DIY bagi Pemda DIY terhadap LKPJ Gubernur DIY Tahun 2024,” jelas Sri Paduka.

Sri Paduka mengutarakan, meskipun Pemda DIY telah menorehkan sejumlah prestasi, terkait capaian sasaran pembangunan daerah yang semakin baik dari waktu ke waktu, namun masih ada beberapa hal yang menjadi catatan dan PR bersama. Dari aspek kualitas pembangunan, tetap harus diperbaiki dan terus dibenahi, sebagai wujud tanggungjawab terhadap komitmen nyata terwujudnya akuntabilitas publik.

“Saya menyadari, bahwa masih terdapat sejumlah tantangan pembangunan daerah yang harus diselesaikan. Terlebih lagi dengan upaya pemulihan kondisi ekonomi dan dinamika global yang turut mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat merespon dinamika tersebut, bagi Pemda DIY menjadi tantangan tersendiri dalam rangka menindaklanjutinya,” ucap Sri Paduka.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *