Home / Daerah / Wagub DIY: Transfer Knowledge Optimalkan Kualitas LPPD

Wagub DIY: Transfer Knowledge Optimalkan Kualitas LPPD

Yogyakarta (10/01/2024) REDAKSI17.COM – Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2024 telah dimulai, dengan peralihan tusi penyusunan laporan. Untuk itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengimbau perlu adanya keterlibatan secara intens dari pengampu yang lama, sebagai upaya transfer knowledge.

“Terkait dengan adanya peralihan tusi penyusunan laporan, maka saat ini kita sedang dalam masa transisi, seiring terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024. Untuk itu, perlu adanya transfer knowledge, demi optimalnya kualitas pelaporan,” ungkap Sri Paduka dalam sambutannya pada Kick Off Meeting LPPD Tahun 2024 Lingkup Pemda DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY, Jumat (10/01).

Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sri Paduka pun meyakini, para penanggung jawab laporan sudah memiliki jam terbang yang cukup. Dengan begitu, penyusunan laporan dinilai mampu berjalan dengan baik, meski perlu adanya penyesuaian-penyesuaian.

“Kewajiban melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam berbagai format, adalah salah satu esensi akuntabilitas kinerja. Laporan tersebut, harus dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi, didukung data berkualitas, dan dapat diselesaikan tepat waktu,” imbuh Sri Paduka.

Selanjutnya, Sri Paduka memaparkan, dalam penyusunan LPPD Tahun 2024, setiap OPD maupun kabupaten/kota agar memperhatikan beberapa poin penting. Poin pertama yang perlu diingat ialah laporan disusun dalam posisi sebagai unsur Gubernur/Bupati/Wali Kota, bukan OPD sentris. Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemda DIY dan Kabupaten/Kota juga harus memastikan laporan semakin valid, naratif, kualitatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap seluruh OPD, segera melakukan koordinasi internal untuk penyiapan laporan, pembagian tugas, termasuk identifikasi penyediaan data. Saya juga berharap OPD leading sector pelaporan, segera menindaklanjuti dengan koordinasi teknis, untuk proses penyelesaian laporan,” kata Sri Paduka.

Sri Paduka pun menambahkan, penyusunan Laporan Keuangan (LK), arah kebijakannya adalah mempertahankan Opini WTP ke-15 kalinya berturut-turut. Sedangkan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), arah kebijakannya adalah mempertahankan predikat ‘AA’ untuk hasil evaluasi SAKIP, predikat ‘A’ untuk RB di level Pemda DIY, serta meningkatkan kualitas implementasi SAKIP dan RB level OPD, agar lebih banyak OPD yang naik ke predikat ‘AA’.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, sesuai jadwal, penyusunan dokumen pelaporan telah dimulai sejak minggu kedua Bulan Januari 2025. Jadwal penyusunan akan bergulir hingga Maret 2025 mendatang untuk input dokumen Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.

“Nilai rata-rata AKIP OPD sudah meningkat dari 86,95 pada tahun 2022 menjadi 88,11 di tahun 2023. Tentu kami berharap nilai tahun 2024 bisa semakin meningkat,” imbuhnya.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *