Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Keuangan membagi-bagikan dana insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang dimaksud dimaksud dianggap berhasil mengendalikan inflasi pada triwulan III 2023. Total dana yang mana dibagikan sebanyak Rp 340 miliar.
“Alokasi yang mana diberikan adalah sebesar Rp 340 miliar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lucky Alfirman dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2023 lalu Penyerahan Insentif Fiskal di dalam dalam Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Lucky menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan tahap yang tersebut dimaksud ketiga di dalam dalam tahun 2023. Sebelumnya, pemerintah sudah pernah 2 kali memberikan insentif fiskal kepada daerah-daerah yang yang dianggap berhasil mengendalikan inflasi di tempat dalam daerahnya masing-masing selama 2023.
Dia mengatakan total anggaran yang diberikan dalam 2 tahap pertama itu senilai Rp 660 miliar. Sementara dalam tahap ketiga ini mencapai Rp 340 miliar. Sehingga total anggaran yang tersebut itu disiapkan selama 1 tahun ini adalah sekitar Rp 1 triliun.
Lucky mengatakan untuk tahap ketiga ini terdapat 34 daerah yang digunakan menerima insentif fiskal. Daerah yang digunakan terdiri dari 3 provinsi, 6 kota lalu juga 25 kabupaten. Insentif yang diberikan, kata dia, bervariasi mulai dari yang tersebut tertinggi sebesar Rp 11,9 miliar kemudian yang dimaksud mana terendah adalah Rp 8,6 miliar.
“Dengan demikian total insentif fiskal untuk ini atau berjalan kategori inflasi adalah sebesar Rp 1 triliun,” kata Lucky.
Dia mengatakan pemerintah menerapkan 4 kriteria penilaian, pertama adalah tingkat inflasi dalam area suatu daerah. Kedua, pelaksanaan 9 upaya yang mana menunjukkan upaya mengatasi inflasi pangan oleh Pemda. Ketiga kepatuhan penyerahan laporan oleh pemda kepada pemerintah pusat. Dan keempat adalah tentang rasio realisasi belanja yang mana berhubungan dengan anggaran untuk mengendalikan inflasi.
“Acara hari ini miliki dua tujuan utama pertama adalah untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflasi daerah serta yang kedua untuk memberikan penghargaan kepada daerah,” kata Lucky
Adapun daftar daerah yang digunakan digunakan mendapatkan insentif fiskal hal itu di tempat tempat antaranya:
Kota Subulussalam
Kota Tidore Kepulauan
Kota Sibolga
Kota Banjarbaru
Kota Pagar Alam
Kota Singkawang
Kab Kep Morotai
Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Morowali.
Kabupaten Paser,
Kabupaten Sorong Selatan,
Kabupaten Pohuwatu,
Kabupaten Banggai,
Kabupaten Luwu,
Kabupaten Bulungan,
Kabupaten Bualemo,
Kabupaten Pohuwato,
Kabupaten Aceh Singkil,
Kabupaten Sumbawa Barat,
Kabupaten Pulang Pisau
Kabupaten Minahasa Utara,
Kab Supiori,
Kabupaten Minahasa Selatan,
Kabupaten Tabalong,
Kabupaten Parigi Moutong,
Kabupaten Bandung,
Kabupaten Landak,
Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Bolaang Mongondow,
Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Pasaman.
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Gorontalo
Provinsi Sulawesi Barat.