Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50 ayat 2 bahwa, pengurus partai kebijakan pemerintah tingkat kabupaten wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang digunakan menyatakan sudah pernah mencatat juga membukukan semua penerimaan juga pengeluaran dana kampanye.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin mengatakan, penyerahan LPPDK Parpol akan dimulai sepekan setelah pemungutan suara.
“Penyampaian dan juga penyerahan LPPDK dimulai tanggal 22 hingga 29 Februari ini,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co–Jaringan Suara.com, Minggu (11/02/2024).
![Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin. [kaltimtoday.co]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/11/62646-komisioner-kpu-kukar-muhammad-amin-kaltimtodayco.jpg)
Ia menerangkan, setiap pengurus partai urusan politik kabupaten penyampaikan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika batas waktu berakhir, namun tak kunjung menyerahkan laporan tersebut, tentu partai urusan politik itu akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang disebut terdiri dari peserta pemilu yang tersebut terpilih tidaklah dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 12/2018, pasal 68 ayat 2.
“Secara umum, calon legislatif (Caleg) terpilih hal itu tidak ada sanggup ditetapkan, maka dari itu wajib melaporkan LPPDK ke KPA,” tutupnya.