Home / Aneka / Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal serta Ilegal

Jakarta, REDAKSI17.COM – Bagi merekan yang digunakan sudah melek keuangan, pinjaman online (pinjol) yang digunakan mana ilegal kemudian legal tentu mudah dibedakan. Namun apa kabarnya bagi merek yang tersebut digunakan benar-benar belum memahami seluk beluk pinjol.

Cara mudah mengetahui legalitas pinjol tentu sanggup sekadar dilaksanakan dengan mengecek legalitas perusahaan itu dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulasi pinjaman online, yang digunakan dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), secara tegas diawasi oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022.

Pasal 8 dari regulasi itu memuat ketentuan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI atau pinjol wajib mengajukan permohonan pendaftaran juga mendapatkan izin dari OJK.

Dengan demikian, pinjol yang digunakan yang disebut tak terdaftar oleh OJK dapat diidentifikasi sebagai ilegal serta sebaiknya dihindari. Untuk memahami lebih lanjut lanjut sangat mengenai perbedaan antara pinjol legal serta ilegal, mari kita lihat ciri-cirinya:

Penawaran produk

  • Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui wadah digital dengan informasi yang dimaksud digunakan jelas.
  • Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang dimaksud digunakan kurang transparan.

Ada pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam

  • Pinjol Legal: Melibatkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
  • Pinjol Ilegal: Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

Beban Bunga

  • Pinjol Legal: Bunga transparan sesuai aturan AFPI, maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan.
  • Pinjol Ilegal: Bunga juga denda bukan jelas, tidaklah sesuai ketentuan AFPI.

Identitas Pinjol

  • Pinjol Legal: Memiliki identitas pengurus kemudian alamat kantor yang digunakan jelas.
  • Pinjol Ilegal: Identitas pemilik/pengurus dan juga juga alamat kantor bukan jelas.

Perlindungan konsumen

  • Pinjol Legal: Menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang mana dimaksud responsif.
  • Pinjol Ilegal: Tidak mempunyai layanan pengaduan.

Akses Gawai Peminjam

  • Pinjol Legal: Hanya mengakses lokasi, kamera, lalu juga mikrofon pada gawai peminjam.
  • Pinjol Ilegal: Meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.

Penagihan

  • Pinjol Legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang digunakan miliki sertifikat dari AFPI.
  • Pinjol Ilegal: Proses penagihan sering melanggar hukum serta tidaklah ada sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.

Risiko Jika Gagal Bayar

  • Pinjol Legal: Peminjam yang mana gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.
  • Pinjol Ilegal: Peminjam yang dimaksud mana gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. Data pribadi juga bisa saja jadi disebar ke internet/media sosial.

Dengan memahami perbedaan ini, peminjam dapat menghindari risiko yang dimaksud digunakan terkait dengan pinjol ilegal serta menjamin pengalaman pinjam meminjam yang dimaksud hal itu lebih banyak tinggi aman kemudian transparan.

 


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *