Yogyakarta (03/06/2025) REDAKSI17.COM — Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA). Selain itu, Sri Paduka juga menyampaikan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD DIY kali ini, yang dilaksanakan pada Selasa (03/06) di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.
Sri Paduka mengungkapkan bahwa proyeksi pendapatan DIY diperkirakan turun sebesar Rp.457,54 miliar, dari semula Rp.5,21 triliun menjadi Rp.4,75 triliun. Penurunan tersebut turut diikuti oleh penyesuaian belanja daerah yang juga mengalami penurunan sebesar Rp.370,34 miliar, dari Rp.5,40 triliun menjadi Rp.5,03 triliun, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2025 ini merupakan tahapan awal sebelum penyusunan perubahan APBD 2025,” jelas Sri Paduka.
Sementara itu, proyeksi penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp.139,69 miliar, dari Rp.298 miliar menjadi Rp.437,69 miliar. Pengeluaran pembiayaan juga mengalami kenaikan sebesar Rp.52,50 miliar, dari Rp.108,04 miliar menjadi Rp.160,54 miliar.
Menutup penyampaiannya, Wakil Gubernur DIY menyatakan harapannya agar rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disepakati bersama, guna mendukung kelancaran pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD DIY turut menyampaikan pandangan umum. DPRD mengapresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Pemda DIY, serta pencapaian kinerja positif pendapatan daerah yang mencapai Rp.6,025 triliun atau 101,93% dari target Rp.5,91 triliun. Capaian ini terutama ditopang oleh kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, DPRD DIY juga menyampaikan sejumlah catatan penting. Di antaranya adalah desakan agar pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.437 miliar diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional. DPRD juga meminta penjelasan terkait kebijakan anggaran untuk wilayah kabupaten tertinggal, serta transparansi program pengentasan kemiskinan, termasuk penggunaan dana keistimewaan. DPRD juga meminta tindak lanjut atas 10 temuan dari BPK, serta kejelasan terhadap permasalahan Badan Usaha Keuangan Pedesaan (BUKP), termasuk audit dan pengembalian dana bergulir yang macet.
Humas Pemda DIY





