UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pelantikan tersebut berlangsung di Lapangan Balaikota Yogyakarta, Senin (22/12).
Dalam sambutannya, Hasto Wardoyo menyampaikan pelantikan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Selain itu, ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Hasto berpesan agar para PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik tetap menjaga etos kerja dan tanggung jawab. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penurunan kinerja setelah resmi diangkat menjadi PPPK atau PNS.
“Sering ada laporan ke saya, ketika masih honor itu rajin, tetapi setelah jadi PNS atau P3K justru berbeda. Ini soal public image. Kalau kerja itu ada syarat sahnya menerima gaji, yakni bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi yang dibebankan,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung di lapangan Balaikota Yogyakarta, Senin (22/12).

Ia juga mengingatkan agar para aparatur tidak terjebak dalam zona nyaman yang dapat melunturkan semangat perjuangan dan pengabdian. Menurutnya, status sebagai PPPK atau PNS bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
“Jangan sampai merasa perjuangan sudah selesai hanya karena sudah jadi PPPK atau PNS. Itu justru yang paling penting untuk dijaga,” tambahnya.
Selain kinerja, Hasto juga menekankan pentingnya menjaga perilaku dan moral sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan agar ASN menjauhi berbagai perilaku negatif yang dapat mencoreng citra pegawai negeri.
“Saya sampaikan jangan terlibat kegiatan-kegiatan negatif seperti perselingkuhan, perceraian, dan hal-hal lain yang berdampak buruk. Harapan saya, PNS dan PPPK bisa menjadi teladan di lingkungannya,” ujarnya.
Menurutnya,  penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu ini disebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan, serta pengakuan formal atas kontribusi para tenaga penunjang kegiatan yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi.
“Ini bukan proses yang singkat, melainkan hasil dari perjalanan panjang, ketekunan, kesabaran, dan pengabdian dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” jelas Hasto.

Hasto saat memberikan pesan kepada PPPK Paruh Waktu.

Kebahagiaan atas pelantikan 1.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga dirasakan oleh Krisnawati S.I.P, salah satu PPPK yang telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun.

Ia menyampaikan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan atas perjalanan panjang pengabdian yang telah dijalani selama bertahun-tahun sebagai tenaga teknis.
“Setelah bertahun – tahun mengabdi sebagai tenaga teknis/naban, pelantikan hari ini saya rasa bukan hanya sekedar formalitas, tetapi juga pengakuan atas proses, kinerja dan juga tentunya diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

Seperti diketahui PPPK Paruh Waktu termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) secara hukum, jam kerja dan penghasilannya disesuaikan peraturan diinstansi tempat bekerja dan ketersediaan anggaran, karena mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan status resmi sebagai ASN dan memiliki Nomor Induk (NIP) PPPK, sesuai UU ASN dan regulasi baru seperti PermenPANRB No. 15 & 16 Tahun 2025.