Jakarta,REDAKSI17.COM – Kasus dugaan malpraktek influencer Ria Agustina terbongkar. Pemilik Ria Beauty Care di Malang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik kecantikan tidak memenuhi standar dan ilegal.
Ria ditangkap bersama asistennya, yang sama-sama bukan tenaga medis. Ria merupakan lulusan sarjana perikanan. Klinik ‘abal-abal’ miliknya sudah berdiri sejak 2017 di Kota Malang.
Praktiknya mulai disorot pasca konten perawatan wajah untuk menghilangkan bopeng ramai di media sosial. Tampak ia melakukan treatment dengan banyak darah.
“Pada hari itu, tanggal 1 Desember 2024, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028, dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagramnya @RiaBeauty.id,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan momen penangkapan.
Ria Mengaku Mengikuti Kursus
Pengacara klinik Ria Beauty menduga penangkapan kliennya dilatarbelakangi persaingan bisnis. Ia menyebut yang bersangkutan sudah mengikuti banyak kursus atau pelatihan.
Sementara menurut Kementerian Kesehatan RI, pelatihan yang menjadi standar kelayakan kompetensi seseorang dalam memberikan perawatan kepada pasien wajib terstandarisasi. Kursus yang terakreditasi Kemenkes RI hanya bisa diikuti oleh tenaga medis, seperti dokter umum, atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi.
“Tindakan medis dan pemberian atau penggunaan obat hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki,” tegas Kepala Biro Humas Kemenkes RI Aji Muhawarman, kepada detikcom, Selasa (10/12/2024).
Tertera jelas gelar panjang yang disematkan dalam bio media sosial klinik Ria Beauty. Kemenkes RI mengingatkan agar publik cerdas memilih klinik.
“Gelar Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med bukanlah gelar pendidikan akademik. Gelar di atas ditulis untuk menunjukkan telah menempuh kursus kecantikan tertentu, yang diakui di kalangan profesi ahli kecantikan,” lanjut Aji.