Jakarta, REDAKSI17.COM – Hidup pekerja dengan gaji UMR Jakarta sanggup jadi akan makin sulit. Saat harga jual jual pangan melambung, para pekerja harus menerima gajinya dipotong untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Niat pemerintah mengakomodir investasi uang rakyat untuk keperluan rumah memang baik. Tapi jika dilaksanakan di dalam area waktu sekarang rasanya kurang tepat. Sebab kebutuhan pokok sedang tinggi tingginya, sedangkan kenaikan upah tiada sanggup menutupi biaya pangan yang mana dimaksud selangit.
Tapera merupakan dana simpanan yang tersebut itu dikerjakan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang tersebut mana semata-mata dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Lewat program Tapera, peserta yang digunakan dimaksud yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berbentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), juga Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun juga suku bunga tetap di dalam area bawah suku bunga pasar.
Pesertanya para pekerja, baik ASN, pegawai swasta maupun pekerja mandiri, harus bersiap gajinya dipotong untuk membayar simpanan Tapera.
Sebagai informasi, melalui PP Nomor 25 Tahun 2020, semua pekerja yang miliki penghasilan senilai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Namun, pemerintah sudah pernah menetapkan perubahan dari PP No. 25 Tahun 2020, yakni menjadi PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020.
Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta kemudian penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% kemudian pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Bagi para pekerja di area area Jakarta dengan gaji UMR, sanggup kena potong sampai Rp329.380 per bulan. Potongan hal hal tersebut untuk Taera, BPJS Kesehatan, kemudian program Jaminan Hari tua (JHT). Adapun rinciannya sebagai berikut:
CNBC INDONESIA RESEARCH