JAKARTA,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyoroti maraknya kasus penipuan investasi yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (10/03), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam keterangannya, Adang mengungkapkan bahwa Komisi III menerima berbagai laporan masyarakat terkait lembaga keuangan yang menjanjikan imbal hasil tinggi namun berujung pada kerugian besar.
“Terus terang saja yang menarik RDPU kemarin, itu adalah begitu banyak masyarakat di beberapa daerah di Jawa Tengah, di beberapa kota yang telah tertipu oleh lembaga-lembaga keuangan yang menjanjikan prosentase yang begitu besar dan sebagainya,” ujar Adang.
Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban hingga kini belum menerima pengembalian dana, sementara kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh kepolisian daerah setempat.
“Ternyata pada saatnya tidak pernah menerima bagian uang tersebut dan bahkan sampai hari ini sedang diproses di Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.
Adang menekankan dua hal penting dalam menyikapi persoalan ini. Pertama, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum dan memaksimalkan upaya pemulihan kerugian korban.
“Penekanan saya ada dua, pertama agar Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti dengan cepat proses ini, untuk minimal dapat mengambil hasil dari penipuan-penipuan tersebut untuk dapat dibagikan kembali kepada orang yang dirugikan,” tegasnya.
Kedua, ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Menurutnya, rendahnya literasi finansial sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Fenomena ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga pada peningkatan literasi dan kewaspadaan publik. Komisi III DPR RI, lanjut Adang, akan terus mengawal proses penegakan hukum agar masyarakat yang dirugikan mendapatkan keadilan.



