
Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penipuan digital (scam) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Menurutnya, pengembalian dana korban tidak akan efektif jika tidak disertai penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera.
Wihadi mempertanyakan transparansi proses hukum di balik pengembalian dana sebesar Rp161 miliar yang dilaporkan OJK. Ia menilai, tanpa pengungkapan pelaku utama di balik kejahatan tersebut, publik tidak akan mendapatkan keadilan dan persoalan scamming tidak akan pernah tuntas.
“Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” tegas Wihadi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang dinilainya menjadi akar maraknya praktik penipuan digital. Ia mengungkapkan, kebocoran data pribadi kini semakin masif dan dimanfaatkan pelaku scam dengan berbagai modus, mulai dari investasi bodong hingga penipuan kartu kredit.
“Minggu lalu fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI di-scam dengan modus fake. Seluruh fraksi juga menerima pesan serupa. Ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi bocor. Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang tidak jelas arah kerjanya,” sindirnya.
Lebih lanjut, Wihadi mendesak OJK untuk memperjelas roadmap serta kewenangan Satgas PASTI, apakah hanya bersifat administratif atau memiliki kekuatan penegakan hukum. Ia mengingatkan, tanpa kewenangan yang kuat, Satgas tersebut tidak akan mampu menghadapi perkembangan modus penipuan yang semakin canggih, termasuk potensi penipuan berbasis aset kripto di masa depan.


