JETIS,REDAKSI17.COM – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 tidak hanya sebagai rutinitas semata. Namun harapannya dalam pelaporan evaluasi LPPD yang sebelumnya dilakukan secara manual, sekarang sudah melalui elektronik dengan Sistem Layanan Umum Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD) dapat memudahkan Tim Penyusun LPPD di Pemerintah Daerah.
Hal ini juga memudahkan pemerintah pusat dalam mengambil suatu kebijakan untuk Pemerintah Daerah (Pemda). Karena kemampuan peningkatan akses lebih tepat waktu, efisien dan kualitas laporan secara transparansi oleh penyusun di Pemda.
Demikian disampaikan oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Andi Bataralifu pada kegiatan Workshop Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 bagi Tim Penyusun LPPD yang berlangsung di Grand Senyum Hotel, Kamis (5/3/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yunianto Dwi Sutono. Dengan penyelenggaraan ini, harapannya tidak hanya sebagai rutinitas penyusunan LPPD saja tetapi mampu mencapai kinerja pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh seluruh OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta.
“LPPD bukan hal yang baru. Terlebih dalam mengisi LPPD sudah menggunakan media elektronik. Review ini dilakukan melalui website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) SILPPD,” ungkapnya.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Subarjilan mengungkapkan, penyelenggaraan Workshop LPPD ini juga menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta muatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan penilaian, perumusan kebijakan serta pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian.

“Selain Workshop, kegiatan ini juga sebagai evaluasi LPPD yang diharapkan menjadi sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan,” jelas Subarjilan saat memberikan sambutan.
Ia berharap, kegiatan yang diikuti 26 perwakilan OPD tersebut, mampu memberikan pembekalan dan pencermatan terhadap data Indikator Kinerja Kunci (IKK) beserta bukti dukungnya.
Sehingga, nantinya didapatkan data yang valid dan akuntabel sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Yogyakarta.
“Saat ini pelaporan LPPD Kota Yogyakarta sudah masuk pada tahap pencermatan oleh Tim Daerah (Timda), sebelum LPPD diberikan ke Tim Nasional (Timnas) dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), maka perlu pencermatan dalam IKK yang telah dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta data dukungnya,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yunianto Dwi Sutono menyampaikan, kegiatan workshop LPPD ini rutin dilakukan. Diharapkan, dengan rutinnya kegiatan tersebut, dari perwakilan masing-masing OPD paham tentang tanggung jawab mereka terhadap LPPD.
“Kami mohon jangan sampai kegiatan ini hanya dianggap sebagai rutinitas. Tetapi ada peningkatan setiap tahunnya,” katanya.
Salah satu peserta yang juga sebagai Perencanaan Ahli Muda, Sekretariat DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Uul Resia mengatakan, kegiatan ini sangat membantu dirinya dalam meningkatkan kualitas kinerjanya. “Menurut saya kegiatan ini bagus, dan harapannya ini rutin dilaksanakan. Selain itu, ini merupakan bentuk pertanggung jawaban kami terhadap data yang akan disampaikan dan membantu kami dalam meningkatkan kinerja di Pemerintah Daerah,” ungkapnya.