Jakarta,REDAKSI17.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan dan mengungkap dugaan penganiayaan warga Bangkal, , Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana menyebut dugaan penganiayaan ini terjadi dalam konflik warga dengan aparat kepolisian pada dalam wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1. Arif menyebut temuan ini diperoleh tim dari hasil wawancara dengan warga Bangkal.
“Ada temuan warga dipukuli dengan gagang senjata 4 kali, dijepret pada bagian punggung dengan karet ketapel, ditampar aparat, juga juga ada kekerasan verbal. Pada prinsipnya ini untuk mengakui apa yang tersebut diinginkan kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers dalam dalam Rumah AMAN, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10).
Arif menegaskan temuan itu merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan serta tindakan sistematis yang mana dimaksud diimplementasikan oleh aparat negara.
Sementara itu, Direktur LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menyinggung tentang penangkapan 20 warga oleh aparat kepolisian. Menurutnya, tindakan hal itu sangat tak tepat.
Meski pada akhirnya 20 warga hal itu dijamin kemudian dibebaskan, Aryo mengklaim ada pemanggilan yang digunakan digunakan dijalani polisi kemudian menjadikan mereka sebagai saksi. Ia tegas mengkritisi hal hal yang disebut oleh sebab itu dianggap tidak sesuai prosedur juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita melihat bahwa (seharusnya) yang tersebut digunakan ditindak tambahan dahulu adalah kasus penembakannya, yang digunakan digunakan terjadi malah warganya diproses. Ini dimintai keterangan atas upaya melawan aparat,” ungkap Aryo.
“Ini ada hal janggal, rakyat meminta-minta proses hukum atas yang dimaksud meninggal (ditembak aparat), ini polisi malah urus warga. Ini 20 (warga yang digunakan mana sempat ditangkap) sudah bukan jelas, sekarang ada lagi surat panggilan. Ini janggal lalu menutup-nutupi proses pertanggungjawaban,” tandasnya.
Sebelumya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyebut 20 warga yang dimaksud dimaksud sempat ditahan itu akhirnya bebas. Ini dijalani usai pihaknya berdialog dengan aparat penegak hukum dalam Mapolres Kotawaringin Timur Sampit pada Minggu (8/10).
Sugianto menyebut syarat pembebasan warga Bangkal dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran.
Bentrokan di area area Seruyan ini pecah pada 7 Oktober 2023 lalu. Kala itu, warga tengah melakukan aksi menuntut haknya kepada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP.
Warga menuntut plasma sawit serta area lahan dalam luar hak guna bidang bidang usaha (HGU) PT HMBP. Permintaan juga aksi ini sejatinya sudah dilaksanakan warga sejak 16 September 2023 lalu.
Polda Kalimantan Tengah menyatakan akan datang menindak tegas anggota jika terbukti melakukan penembakan atau tindakan represif kepada warga tersebut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan tim dari Divisi Profesi serta Pengamanan lalu Inspektorat Pengawasan Umum sudah turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
“Untuk berkaitan dengan penembakan nanti kita sedang melakukan investigasi tim dari Propam, tim Itwasum sedang melakukan investigasi, nanti tunggu hasilnya nanti kita sampaikan,” kata Erlan saat dihubungi, Minggu (8/10).
Namun, dia belum menjelaskan tambahan lanjut perihal sejauh mana proses investigasi yang dimaksud sudah dilakukan. Ia cuma menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika anggota terbukti melanggar.
“Apabila ada pelanggaran anggota tentu nanti kita tindak tegas,” ucap dia.
Red