Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta meraih penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintah daerah dengan skor 3,5166 dan status kinerja tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2024. Capaian penghargaan itu menjadi motivasi bagi Pemkot Yogyakarta untuk berkomitmen terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan memberikan pelayanan/ terbaik bagi masyarakat.

Penghargaan prestasi penyelenggaraan pemerintah daerah bagi Pemkot Yogyakarta itu diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan, pada Jumat (25/4/2025). Penghargaan diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXIX Tahun 2025 di Balikpapan. Kota Yogyakarta menjadi salah satu dari 10 kota yang menerima penghargaan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan status kinerja tinggi dari Kemendagri.

“Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang optimal. Begitu juga dengan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan saat dikonfirmasi, usai menerima penghargaan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menerima piagam penghargaan untuk Pemkot Yogyakarta atas prestasi penyelenggaraan pemerintah daerah dengan status kinerja tinggi yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto.

Menurutnya penghargaan itu adalah hasil kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta dan masyarakat yang mendukung kegiatan pembangunan di Kota Yogyakarta. Pihaknya berharap dengan penghargaan yang diraih dapat memotivasi jajaran Pemkot Yogyakarta untuk meningkatkan Laporan Pertanggungjawaban  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) pada tahun berikutnya.

“Kami berharap pada tahun depan LPPD Kota Yogyakarta bisa jauh lebih baik lagi daripada capaian saat ini,” ujar Wawan.

Secara terpisah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Subarjilan menjelaskan EPPD dilakukan untuk menilai kinerja makro dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Evaluasi kinerja makro dilakukan dengan menilai capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dan perubahan capaian kinerja dalam LPPD. Sedangkan evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilakukan dengan menilai capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam LPPD. Untuk pemerintah kabupaten/kota ada 126 indikator yang harus diisi datanya.

“Penilaian capaian IKK dilakukan berdasarkan bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian kinerja IKK hasil per bidang urusan pemerintahan.  Untuk Kota Yogya contoh urusan yang sebagian besar sudah tinggi capaiannya ada di urusan pendidikan, kesehatan, sosial. Indikator urusan pendidikan yang tinggi capaiannya antara lain partisipasi warga dalam PAUD, pendidikan dasar dan menengah pertama,” terang Subarjilan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan (paling kanan) berfoto bersama dengan wali kota/ wakil wali kota dari 10 kota yang mendapatkan penghargaan dari Kemendagri.

Adapun indikator urusan kesehatan yang capaiannya 100 persen antara lain pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, skrining kesehatan sesuai standar dan pelayanan penderita diabete mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar. Untuk indikator urusan sosial yang capaiannya 100 persen antara lain penyandang disabilitas terlantar, anak dan lansia terlantar terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam sambutan Peringatan Hari Otda tahun 2025 yang disiarkan secara daring lewat Youtube Kemendagri RI, mengucapkan selamat kepada daerah yang meraih penghargaan. Bima berharap pemerintah daerah tidak berhenti melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Otda bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan,

“Tantangan otonomi daerah hari ini adalah tantangan memajukan sumber daya manusia dan membangun sistem meritokrasi di semua tingkatan dalam unsur pemerintah daerah. Sentralisasi dan desentralisasi bukan soal kewenangan pembagian kekuasaan. Tapi persoalan sinkronisasi dan sinergi untuk pengembangan potensi daerah dan kesejahteraan rakyat,” tegas Bima.