
KULON PROGO,REDAKSI17.COM– Komitmen pengentasan kemiskinan dan penyediaan hunian sehat di Kabupaten Kulon Progo terus diperkuat melalui pengucuran bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) dengan nilai fantastis mencapai Rp440 juta. Alokasi dana stimulan sebesar Rp20 juta per unit tersebut disalurkan secara serentak untuk menyasar 22 keluarga penerima manfaat yang tersebar di wilayah Kapanewon Galur, Panjatan, dan Wates, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan bantuan secara simbolis dipusatkan di kediaman Adit Meika Gunawan, Pedukuhan Krebet, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan. Penyaluran dana ini ditujukan bagi masyarakat dalam skala prioritas desil 1 dan desil 2, yang ditandai pula dengan aksi gotong royong pembongkaran atap rumah bersama jajaran Kapanewon, Polsek, Koramil, dan warga setempat.

Kebahagiaan mendalam terpancar dari Adit Meika Gunawan saat menyaksikan rumahnya mulai dibedah. Ia mengaku sangat bersyukur atas perhatian dan kepedulian pemerintah daerah serta Baznas yang telah membantu mewujudkan impian keluarganya memiliki hunian yang kokoh.
“Saya sangat bahagia, senang, dan bersyukur karena dapat mewujudkan rumah layak huni untuk keluarga saya melalui bantuan ini ,” ungkap Adit haru saat ditemui di lokasi acara.
Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kulon Progo, Ir. Aspiyah, M.Si, menekankan bahwa esensi utama dari program ini adalah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan mendasar bagi para penerima manfaat. Rumah yang layak tidak diukur dari kemewahan, melainkan dari fungsinya dalam melindungi penghuninya.

“Rehabilitasi sosial ini didukung sepenuhnya oleh warga sekitar melalui gotong royong yang didasari rasa kesetiakawanan dan kepedulian. Rumah yang layak huni tidak harus bagus atau mewah, yang penting atapnya tidak bocor saat hujan, tidak kepanasan, dan kokoh jika terkena angin kencang, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman,” tutur Aspiyah.
Aspiyah menambahkan bahwa seluruh dana yang disalurkan merupakan amanah dari zakat, infak, dan sedekah para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kulon Progo, pamong kalurahan, serta pelaku usaha. Ia mengingatkan para penerima manfaat agar merawat hunian tersebut demi mendukung kebersihan, kesehatan, serta kelancaran beribadah.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kulon Progo, Ridwan Usman, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan program RLHB mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 dan Surat Edaran Bupati Nomor 695 Tahun 2026. Penentuan 22 penerima manfaat ini dipastikan tepat sasaran melalui pendataan ketat dari tingkat kalurahan, verifikasi lapangan di kapanewon, hingga validasi akhir tim kabupaten.
“Tujuan dari program RLHB ini adalah untuk meningkatkan status sosial saudara-saudara kita yang belum beruntung serta menyediakan hunian yang layak dan sehat. Pelaksanaan di lapangan wajib mengedepankan prinsip kesetiakawanan sosial, gotong royong, transparansi, dan akuntabilitas,” jelas Ridwan.
Apresiasi senada disampaikan Lurah Gotakan, R. Reddy Hartanto ia menilai alokasi RLHB ini memberikan dampak nyata dalam mengentaskan kemiskinan, merawat budaya gotong royong, serta menghadirkan tempat tinggal yang aman dan bermartabat bagi masyarakat Kulon Progo.
Source: media center



