Yogyakarta,REDAKSI17.COM- Wajah Malioboro boleh berubah mengikuti zaman, tetapi jejak sejarahnya tak boleh hilang. Transformasi Malioboro tidak hanya ditunjukkan melalui penataan ruang publik dan infrastruktur kawasan, tetapi juga melalui penataan wajah bangunan yang memperkuat karakter budaya Malioboro.
Karena itu, penataan fasad bangunan tidak semata untuk mempercantik tampilan. Program ini diarahkan untuk menjaga karakter arsitektur dan budaya kawasan yang telah terbentuk dari perjalanan panjang Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi, sekaligus ruang ekonomi, pariwisata, dan kehidupan masyarakat.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan penataan dilakukan dengan pendekatan berbeda pada setiap bangunan. Tidak ada upaya menyeragamkan seluruh fasad, karena setiap bangunan memiliki sejarah, karakter, kondisi fisik, fungsi, dan konteks yang berbeda.
“Prinsipnya selaras, bukan seragam. Penataan dilakukan berdasarkan kajian terhadap sejarah bangunan, keaslian, kondisi fisik, fungsi, serta konteks lingkungannya. Elemen yang memiliki nilai sejarah dan keaslian tetap dipertahankan,” kata Dian.
Kajian tersebut menjadi dasar untuk menentukan bagian mana yang perlu dipertahankan, diperbaiki, ditata, atau disesuaikan. Prosesnya mencakup inventarisasi, survei, dokumentasi, penelusuran sejarah dan karakter arsitektur, hingga kajian kondisi bangunan dan kelayakan penataan. Untuk bangunan yang memiliki nilai kesejarahan, aspek pelestarian dan dokumen terkait cagar budaya turut menjadi pertimbangan.
Pendekatan itu penting karena karakter Malioboro terbentuk dari perjumpaan berbagai pengaruh arsitektur, antara lain Jawa, Tionghoa, dan kolonial yang melahirkan karakter Indis. Perbedaan tersebut bukan sesuatu yang harus dihilangkan, tetapi menjadi bagian dari wajah kawasan yang perlu dijaga.
Program penataan secara teknis telah direncanakan sejak 2018 dan mulai dilaksanakan secara fisik pada 2022. Penataan dilakukan bertahap, yakni lima bangunan pada 2022, 25 bangunan pada 2023, 15 bangunan pada 2024, lima bangunan pada 2025, dan 23 bangunan pada 2026. Total bangunan yang telah dilakukan penataan fasad hingga 2026 mencapai 73 bangunan.
Pada 2026, sebanyak 23 bangunan menjadi sasaran Penataan Fasad Kawasan Sumbu Filosofi di Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro. Beberapa di antaranya Toko Haramain Rizqi, Toko Bakpia Juwara Satoe, Toko Jogja Fashion, Toko Istana Sari Batik, Toko Jogja Distro, Toko Luwes, Toko Batik Soenardi, Toko Cerita Jogja, Toko Nalendra, Toko D’RB Batik, Toko Punokawan, Toko Batik Duta, Toko Batik Bima, Toko Tas dan Koper Dewata, Toko Oblong Van Java (OVJ) Mall, Toko Mumuso, Toko APECO, Toko Bakpia Pathok 145, Toko JP Clothes, Toko Invider, dan Toko Obat Tay Antjan.
Di sisi lain, pelaksanaan program juga berlangsung melalui pendekatan kepada pemilik dan pengelola bangunan. Berdasarkan data terkini Dinas Kebudayaan DIY, sebanyak 73 bangunan sudah dan sedang ditata melalui program hingga 2026. Sebanyak 11 bangunan memilih melakukan penataan secara mandiri. Sementara itu, proses penjajakan dengan pemilik atau pengelola masih berlangsung pada 73 bangunan. Selain itu, terdapat 20 bangunan yang sudah sesuai dengan karakter kawasan dan dua bangunan yang pemilik atau pengelolanya bukan anggota Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY).
Data tersebut menunjukkan dinamika status penataan di lapangan. Angka 73 bangunan dalam penjajakan merupakan proses pendekatan kepada pemilik atau pengelola dan tidak serta-merta menunjukkan penolakan. Sementara itu, jumlah bangunan yang belum dilakukan penataan fasad atau tidak menjadi target penataan mencapai 106 bangunan.
Dian mengatakan sebagian pemilik memang belum bersedia mengikuti program penataan yang difasilitasi pemerintah. Namun, kondisi tersebut tidak selalu berarti mereka tidak bersedia melakukan penataan.
“Sebagian pemilik bangunan memang ada yang belum bersedia mengikuti program penataan yang difasilitasi pemerintah. Namun, penolakan tersebut tidak selalu berarti tidak bersedia melakukan penataan. Beberapa pemilik justru memilih untuk melakukan penataan secara mandiri, sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pemilik, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan karakter arsitektur kawasan yang berlaku,” ujarnya.
Pendekatan kepada pemilik dan pengelola dilakukan melalui PPMAY yang menaungi pemilik atau pengelola bangunan di sepanjang Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo. Setiap pemilik atau pengelola akan menyatakan kesediaan atau ketidaksediaannya mengikuti penataan yang difasilitasi pemerintah.
“Terkait pemilik yang belum mengikuti penataan, ada beberapa situasi yang kami temui. Misalnya, terdapat pemilik yang memilih untuk melakukan penataan secara mandiri, sehingga tidak mengikuti penataan yang difasilitasi oleh pemerintah, atau masih belum tercapai kesepakatan mengenai desain fasad yang akan diterapkan,” kata Dian.
Bagi pemilik yang memilih penataan mandiri, penataan tetap diarahkan sesuai karakter kawasan. Pemilik atau pengelola terlebih dahulu mengajukan rekomendasi kebudayaan melalui mekanisme yang berlaku sebelum melakukan penataan.
Dalam penataan yang difasilitasi pemerintah, desain dan metode pekerjaan dibahas terlebih dahulu bersama pemilik atau pengelola. Waktu pelaksanaan juga disesuaikan agar dampaknya terhadap aktivitas usaha dan kawasan dapat diminimalkan. Pekerjaan mencakup bagian bangunan sesuai kebutuhan, mulai halaman, atap, dinding, lantai, signage, hingga instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing.
Identitas usaha tetap dapat ditampilkan melalui signage, tetapi penempatannya diselaraskan dengan karakter fasad dan ketentuan kawasan. Dengan pendekatan tersebut, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan elemen visual dan sejarah yang menjadi identitas Malioboro.
Penataan fasad ini dibiayai melalui Dana Keistimewaan DIY dengan skema hibah barang kepada PPMAY. Untuk penataan yang difasilitasi pemerintah, pembiayaan pekerjaan ditanggung pemerintah sesuai desain yang telah disepakati. Pada 2026, nilai kontrak penataan mencapai Rp1,173 miliar, terdiri atas perencanaan Rp7,493 juta, pekerjaan fasad Rp1,128 miliar, dan pengawasan Rp37,441 juta.
Hasil penataan 2026 nantinya menjadi bagian dari wajah Malioboro dalam konsep Malioboro Mulya dan direncanakan diperkenalkan melalui launching pada akhir 2026. Setelah masa pemeliharaan pekerjaan selama enam bulan, tanggung jawab pemeliharaan selanjutnya berada pada pemilik atau pengelola bangunan.
Pada akhirnya, transformasi Malioboro bukan tentang membuat semua bangunan tampak sama. Justru di tengah perubahan, setiap jejak arsitektur yang memiliki nilai sejarah perlu diberi ruang untuk tetap bercerita. Penataan fasad menjadi bagian dari ikhtiar menjaga agar Malioboro tetap hidup sebagai ruang ekonomi dan wisata, tanpa kehilangan karakter budaya yang membuatnya istimewa. Sebab, wajah Malioboro yang terawat bukan hanya wajah yang lebih indah dipandang hari ini, melainkan wajah sejarah yang tetap dapat dikenali dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Humas Pemda DIY





