Dua Tahun Prabowo-Gibran, Menagih Janji Penguatan Desentralisasi Fiskal

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Penguatan desentralisasi dan fondasi keuangan daerah menjadi salah satu agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Agenda tersebut tertuang dalam Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, yang berisi ‘Memperkuat Reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan’. Namun, kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD), yang belakangan memicu sejumlah protes pemerintah daerah, justru dinilai bertolak belakang dengan komitmen tersebut. Di sisi lain, pemerintah pusat turut menuntut kemandirian pemda agar tidak terus-menerus bergantung kepada pemerintah pusat.

Lalu, apa saja yang perlu dibenahi demi memperkuat desentralisasi di tahun ketiga Prabowo-Gibran?

Kembalikan TKD
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, salah satu yang perlu dibenahi adalah kebijakan efisiensi transfer ke daerah (TKD). Menurut Armand, ada cara pandang yang perlu dibenahi terkait kebijakan ini. Diketahui selama ini, pemerintah pusat berpandangan, pemangkasan transfer ke daerah bukan berarti memangkas hak daerah, melainkan hanya mengalihkannya ke kementerian/lembaga terkait. Akan tetapi, cara pandang ini membuat daerah mengalami “turbulensi fiskal”. Banyak daerah yang tidak bisa menjalani pembangunan dan perbaikan layanan publik yang sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMN). Beberapa di antaranya, yang belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan kesulitan membiayai operasional pegawai. Padahal kata Armand, TKD memang ditujukan untuk memenuhi belanja-belanja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan belanja kementerian lembaga.

“Bagi kami terdapat sentralisasi fiskal dengan pemangkasan transfer ke daerah,” kata Armand kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2026). “Dan itu kita bisa lihat dampaknya ke daerah, mengalami turbulensi anggaran yang membuat mereka itu tidak bisa memberikan pelayanan publik dan juga pembangunan infrastruktur yang optimal,” imbuhnya.

Bayang-bayang repetisi
Armand turut menyoroti anggaran TKD yang naik tipis sekitar 5,5 persen dari Rp 696,9 triliun pada tahun 2026 menjadi Rp 735 triliun di tahun depan. Ia menilai, semestinya alokasi TKD tahun 2027 sudah mencapai Rp 1.000 triliun lebih karena adanya penambahan beban dan nilai ekonomi. Faktanya berbanding terbalik. Kenaikan 5,5 persen pun masih jauh lebih kecil dibanding total TKD tahun 2025 yang mencapai Rp 919 triliun. “Angka Rp 735 triliun itu sebetulnya secara nominal naik, tapi kalau kita bandingkan dengan APBN, sebenarnya turun. Tahun ini (TKD) Rp 693 (triliun) berbanding (target pendapatan APBN) Rp 3.000-an ya, (Rp 3.153,6 triliun -red), tahun depan Rp 735 (triliun) berbanding Rp 4.000 triliun,” tutur dia.

Menurut Armand, alokasi TKD tahun depan masih berpotensi membuat pemda kesulitan.

“Problem yang sama juga akan terjadi tahun depan, bahwa daerah itu akan kesulitan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” tutur Armand. Armand menjelaskan, masalah akan semakin runyam ketika pemda terpaksa merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan anggaran tersebut. Kondisi ini, persis mengulang polemik PPPK di daerah tahun 2026, hingga pemerintah pusat sempat memberikan arahan kepada pemda agar tidak merumahkan PPPK. Sebagai jalan keluar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat memberikan tiga opsi.

Opsi pertama meminta pemerintah daerah kembali mengefisiensikan berbagai pos anggaran. Kemendagri mengirim tim ke daerah-daerah itu untuk pendampingan, sekaligus mengecek cara efisiensi yang dilakukan.

Opsi kedua ialah mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan DBH yang belum terbayarkan.

Opsi terakhir adalah menyalurkan DAU sebagian bagian dari TKD, ketika pemda sudah melakukan efisiensi dan masih kekurangan saat tidak lagi memiliki DBH tersisa. “Ada wacana waktu itu untuk merumahkan pegawai PPPK. Dan ironisnya PPPK-PPPK itu lebih banyak bekerja di sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan. Nah, itu menurut kami ya, pemerintah pusat kembalikanlah alokasi TKD itu minimal paling tidak seperti TKD tahun 2025,” harap Armand.

Kembalikan wewenang manajemen ASN pemda
Armand mengemukakan, pembenahan kedua untuk menguatkan desentralisasi ialah mengembalikan wewenang manajemen ASN pemerintah daerah, termasuk masalah penggajian PPPK. Ia berpandangan, mengambilalih gaji PPPK ke pemerintah pusat tidak sejalan dengan logika desentralisasi. “Karena PPPK yang ada di pemerintahan daerah itu kan menjalankan urusan menjadi kewenangan Pemda,” bebernya. Kalaupun masalahnya karena pemda kesulitan membayar, Armand menilai pemerintah pusat hendaknya mengalokasikan transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai peruntukannya sebagai jalan keluar.

“Dalam konteks ini mestinya pemerintah pusat itu tidak keluar dengan solusi menarik anggaran atau menarik kewenangan, tapi justru sebetulnya mendorong daerah itu agar bisa bekerja optimal, yang bisa dilakukan adalah misalnya mensupport dari sisi fiskal atau memberi ruang bagi daerah itu untuk menjalankan inovasi,” sebut dia.

Permudah inovasi
Selain itu, Armand meminta pemerintah pusat membuka ruang bagi pemda untuk berinovasi. Inovasi itu mencakup penerbitan obligasi daerah bagi daerah-daerah dengan PAD kuat seperti DKI Jakarta. Ia tidak ingin, polemik penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta senilai Rp 5,6 triliun yang sempat ramai belakangan, terulang. Di sisi lain dia memahami, pemerintah pusat harus selektif memberikan izinnya agar tidak ada beban yang ditanggung pemerintah ke depan. Diketahui dalam polemiknya, Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat itu dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyangsikan kemampuan Jakarta membayar kembali utang tersebut. Eks bendahara negara itu khawatir masalah ini akan berimplikasi pada APBN, jika mengalami gagal bayar.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kemudian sempat meminta Purbaya untuk mengembalikan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 15 triliun jika penerbitan bond tidak disetujui. Menurut Armand, masalah ini memunculkan dua sisi, di mana pemerintah pusat meminta pemda berinovasi namun juga menghambatnya. “Ketika ada Pemda melakukan itu, justru yang dilakukan seolah-olah itu menghambat dengan kekhawatiran atau wanti-wanti yang itu sebetulnya bisa diselesaikan dengan baik,” ucap Armand.

Oleh karenanya, Armand meminta pemerintah pusat mendukung berbagai langkah inovasi, di samping turut memberikan penilaian secara objektif atas kemampuan daerah masing-masing.

“Pemerintah pusat harus konsisten mendorong Pemda bisa menggunakan skema pembiayaan-pembiayaan alternatif. Kita berharap di waktu yang tersisa 3 tahun ke depan ini mestinya pemerintah pusat, terutama Prabowo-Gibran itu, untuk mengembalikan lagi hak pemerintah daerah,” harap Armand.

Reformasi Keuangan pusat-daerah belum tuntas
Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010-2014 Djohermansyah Djohan sebelumnya menyampaikan, polemik obligasi daerah dan masalah TKD menandakan adanya reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah yang belum tuntas.

Menurutnya, otonomi yang sehat membutuhkan dua hal, yaitu daerah yang semakin mandiri dan pemerintah pusat yang semakin adil. Tanpa keduanya, kata Djohermansyah, obligasi daerah hanya menjadi tabung oksigen sementara. “Dan setiap kali keran transfer dipersempit, otonomi daerah akan kembali megap-megap,” sebut Djohermansyah.

Ia mengemukakan, daerah memang harus berhenti hanya menunggu transfer. Mereka harus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengelola aset, membenahi BUMD, bekerja sama, dan mencari sumber pembiayaan yang kreatif. Akan tetapi, pusat juga tidak boleh lepas tangan. Sebab, obligasi bukan pengganti TKD.

Ia tidak ingin pemerintah pusat menjadikan obligasi daerah sebagai alasan untuk terus mengurangi transfer ke daerah. Obligasi merupakan instrumen pembiayaan pembangunan. Sedangkan transfer pusat ke daerah adalah instrumen pemerataan fiskal. “Jangan suruh daerah berutang hanya karena pusat memotong napas fiskalnya,” tandasnya.