Penerimaan Pajak DIY Meningkat, Target Rp6 Triliun Dikejar
Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Penerimaan pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai Rp4,5 triliun per 30 September 2026 atau 66,05% dari target tahunan sebesar Rp6,573 triliun. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, Sekti Widihartanto, saat ditemui usai audiensi bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (15/10). Disampaikan Sekti, capaian tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan aktivitas perekonomian di DIY, yang turut mendorong Kanwil DJP DIY untuk dapat mengoptimalkan penerimaan pajak guna mencapai target hingga akhir tahun 2026.
“Per 30 September kemarin sudah Rp4,5 triliun atau 66,05 persen. Mudah-mudahan ini menunjukkan bagaimana perekonomian DIY yang terus berkembang, bertumbuh, dan mudah-mudahan kami bisa mencapai target hingga akhir tahun,” ungkap Sekti.

Perdagangan besar menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di DIY, dilanjut dengan sektor perbankan dan keuangan yang menempati posisi kedua, dilanjutkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada posisi ketiga yang memberikan kontribusi signifikan. Diluar itu, instansi pemerintah pusat maupun daerah melalui pelaksanaan proyek-proyek yang dilaksanakan, turut menjadi kontributor penerimaan pajak.
Untuk menjaga tren penerimaan hingga akhir tahun, Kanwil DJP DIY terus menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum, yang dijalankan bersamaan dengan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Dalam fungsi pengawasan, langkah yang dilakukan antara lain dengan pemberian surat imbauan dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak, sedangkan pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.
Sekti menambahkan, audiensi tersebut menjadi upaya memperkuat koordinasi dengan Pemda DIY dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu upaya yang menjadi topik pembahasan ialah pemanfaatan dan pertukaran data yang dikelola DJP untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Melalui program OP4D, data yang dikelola DJP DIY dapat dibagikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Contohnya, misalkan kami punya data untuk usaha tertentu, itu bisa kita sharingkan dengan daerah kalau memang itu ada yang menyangkut pajak daerahnya. Hal-hal seperti itu yang kami tadi bicarakan dengan Pak Gubernur,” lanjut Sekti.
Menanggapi hal tersebut, Sri Sultan mendukung penuh upaya peningkatan kepatuhan pajak di DIY sekaligus mengarahkan penguatan sinergi antara DJP DIY dan instansi pemerintah daerah, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD). Ke depan, DJP DIY berencana mengajak para pimpinan daerah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara tepat waktu, sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat untuk turut memenuhi kewajiban perpajakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
“Beliau sangat membukung berbagai upaya kami untuk bagaimana meningkatkan kepatuhan pajak di provinsi DIY ini. Dan rencananya dalam waktu dekat, bagaimana para pemimpin daerah, bupati, wali kota, dan juga gubernur atau kepala-kepala instansi pemerintah daerah untuk bisa melaporkan SPT tahunan pajak mereka secara tepat waktu. Nanti kita akan arrange acara dimana kita bisa memperlihatkan kepada masyarakat mengenai kepatuhan pajak para prominent people ini” jelas Sekti.
Pertemuan ini menjadi kunjungan perdananya ke Gubernur DIY, setelah resmi dilantik oleh Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, pada Senin (21/9) lalu di Jakarta, menggantikan Kakanwil DJP DIY sebelumnya, Erna Sulistyowati yang telah menjabat sejak 2024.
Humas Pemda DIY

