Para Kiai dan Ulama PPP Minta Kepemimpinan Mardiono Dievaluasi
Semarang,REDAKSI17.COM – Sejumlah kiai dan ulama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak Menteri Hukum untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan H.M. Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Mereka menilai kepemimpinan Mardiono selama satu tahun terakhir belum menunjukkan perbaikan signifikan bagi partai berlambang Ka’bah tersebut.
Desakan itu mengemuka dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ulama’il Ka’bah yang digelar di Pondok Pesantren Fadlul Fadlan, Semarang, pada 17 Oktober 2026. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah kiai dan ulama dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera hingga Kalimantan, serta kader dan fungsionaris PPP dari berbagai daerah.
Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya KH. Abdullah Ubab Maimoen Zubeir, KH. Musthofa Aqil Siraj, Habib Ahmad Idrus Al-Habsyi, KH. Muhlisin Nurhadi, KH. Haris Sodaqoh, KH. Muslih ZA, KH. Mursyid Qori, serta KH. Fadlolan Musyaffa selaku tuan rumah.
KH. Abdullah Ubab Maimoen mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian komunikasi dan konsolidasi para kiai serta ulama PPP yang telah berlangsung sejak sebelum Muktamar X PPP pada 2025.
“Kami para kiai dan ulama PPP memang rutin melakukan komunikasi, membahas bagaimana PPP sebagai satu-satunya partai Islam di Indonesia agar bisa kembali ke Senayan pada Pemilu 2029,” kata KH. Ubab Maimoen dalam siaran pers yang diterima Kabar6, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, berbagai forum evaluasi dan konsolidasi telah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi PPP. Salah satu forum penting tersebut adalah Muktamar X PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada 27 September 2025.
Ia berharap forum permusyawaratan tertinggi partai itu dapat menghasilkan kepemimpinan yang mampu membawa perubahan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap PPP.
“Kami berharap dalam Muktamar tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik. Tentu yang paling utama adalah mencari sosok pemimpin yang dapat melakukan perubahan agar PPP bisa dijadikan wadah perjuangan umat Islam dengan kembali ke Senayan pada Pemilu 2029,” tambahnya.
Persoalkan SK Menteri Hukum
Sementara itu, KH. Fadlolan Musyaffa menyatakan bahwa persoalan kepemimpinan PPP berawal dari hasil Muktamar X pada September 2025. Menurutnya, forum tersebut menetapkan H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP. Namun, pemerintah melalui Menteri Hukum kemudian menerbitkan SK Nomor M.HH-14.11.02 tertanggal 1 Oktober 2025 yang mengesahkan H.M. Mardiono sebagai Ketua Umum.
Fadlolan menilai keputusan tersebut memicu penolakan dari sejumlah pengurus wilayah dan cabang PPP di berbagai daerah.
“Sesungguhnya H. Agus Suparmanto yang terpilih sebagai Ketua Umum oleh seluruh peserta Muktamar yang hadir saat itu. Namun, pemerintah melalui Menteri Hukum mengesahkan H.M. Mardiono sebagai Ketua Umum,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah muncul gelombang penolakan dari berbagai DPW dan DPC, Menteri Hukum memfasilitasi proses rekonsiliasi yang kemudian melahirkan SK Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025. Dalam keputusan tersebut, Agus Suparmanto ditempatkan sebagai Wakil Ketua Umum.
Menurut Fadlolan, setelah hampir satu tahun kepemimpinan Mardiono, kondisi internal PPP justru dinilai semakin memprihatinkan. Ia menyoroti sejumlah kebijakan organisasi yang dianggap tidak sejalan dengan semangat musyawarah dan rekonsiliasi.
Soroti Pemecatan Kader di Berbagai Daerah
Fadlolan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai pemberhentian sejumlah pengurus PPP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Daerah yang disebut dalam laporan tersebut antara lain Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.
Ia juga menyoroti laporan mengenai pemberhentian kader dari keanggotaan partai maupun keanggotaan DPRD di sejumlah daerah, termasuk Maluku, Nusa Tenggara Barat, Banten, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Selain itu, menurut Fadlolan, terdapat kader yang menerima surat peringatan secara sepihak. Ia mempertanyakan proses pengambilan keputusan tersebut apabila tidak melalui mekanisme permusyawaratan resmi partai sesuai ketentuan organisasi.
“Menurut laporan yang saya terima dari pengurus di berbagai daerah, Mardiono telah melakukan pemecatan terhadap ratusan pengurus, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan laporan yang disampaikan Fadlolan. Rincian jumlah pengurus yang diberhentikan, dasar keputusan organisasi, serta tanggapan dari pihak DPP PPP dan Mardiono masih perlu dikonfirmasi secara terpisah.
Desak Evaluasi Kepemimpinan dan Pencabutan SK
Selain persoalan internal, para kiai dan ulama juga menyoroti elektabilitas PPP menjelang Pemilu 2029. Fadlolan menilai partai belum menunjukkan peningkatan yang diharapkan dan menyebut sejumlah hasil survei menempatkan elektabilitas PPP pada kisaran di bawah 2 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran partai, terutama dalam menentukan arah kepemimpinan dan strategi politik ke depan.
Atas berbagai persoalan tersebut, para kiai dan ulama yang hadir mendesak DPP PPP beserta jajaran pengurus di berbagai daerah untuk mengevaluasi kepemimpinan Mardiono. Mereka juga meminta Menteri Hukum mencabut SK yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan menggantinya dengan keputusan yang, menurut mereka, sesuai dengan hasil Muktamar X PPP.
“Para kiai mendesak DPP PPP dan jajaran fungsionaris partai di berbagai daerah agar melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Mardiono, sekaligus meminta agar SK Menteri Hukum yang mengesahkan H.M. Mardiono sebagai Ketua Umum dicabut dan digantikan oleh ketua umum yang diputuskan sesuai hasil Muktamar, yaitu Pak Agus Suparmanto,” tegas KH. Fadlolan Musyaffa.
Para kiai dan ulama berharap penyelesaian persoalan kepemimpinan tersebut dapat menjadi momentum konsolidasi dan pemulihan soliditas PPP. Dengan demikian, partai diharapkan dapat kembali memperkuat peran politiknya serta memenuhi target kembali memperoleh kursi di DPR RI pada Pemilu 2029.

