Beranda / Ekonomi dan Bisnis / BEI Ubah Lagi Aturan ARB, Saham Rp11–Rp14 Kini Dibatasi Jadi Rp1

BEI Ubah Lagi Aturan ARB, Saham Rp11–Rp14 Kini Dibatasi Jadi Rp1

Jakarta,REDAKSI17.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengubah aturan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14. Mulai Selasa (20/10/2026), batas penurunan harga saham pada rentang tersebut ditetapkan sebesar Rp1, menggantikan aturan sebelumnya yang membatasi penurunan hingga 7%.Perubahan ini dilakukan setelah BEI mengevaluasi aturan ARB asimetris 7% yang baru diterapkan pada Senin (19/10/2026).

“Penyesuaian tersebut bertujuan menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih baik,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2026).

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan keputusan sebelumnya, yakni No. Kep-000157/BEI/10-2026.

Ketentuan baru berlaku untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti aturan auto rejection masing-masing.

BEI menetapkan kebijakan ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasinya secara berkala untuk menentukan apakah aturan tersebut akan dilanjutkan.

Rincian batas auto rejection terbaru

  • Harga Rp1–Rp10: ARA Rp1 dan ARB Rp1.
  • Harga Rp11–Rp14: ARA 35% dan ARB Rp1. Sebelumnya, ARB ditetapkan 7%.
  • Harga di atas Rp15 hingga Rp200: ARA 35% dan ARB 7%.
  • Harga di atas Rp200 hingga Rp5.000: ARA 25% dan ARB 7%.
  • Harga di atas Rp5.000: ARA 20% dan ARB 7%.

Melalui penyesuaian ini, BEI berharap mekanisme perdagangan berjalan lebih baik dan proses pembentukan harga saham menjadi lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *