
Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Reputasi Yogyakarta sebagai pusat pendidikan harus tercermin dalam kualitas layanan dan integritas pengelolaannya. Dalam konteks ini, pemeriksaan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki arti strategis, termasuk dalam hal kinerja pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan BOSP Tahun 2025 dan 2026 Semester I pada Rabu (21/10). Bertempat di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sri Paduka mengatakan, prestasi akademik perlu ditopang oleh sistem yang mampu menjamin setiap kebijakan, program, dan anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi peserta didik.

“Pengelolaan dana BOSP harus dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menunjukkan efektivitasnya dalam meningkatkan mutu pembelajaran. Karena itu, saya meminta seluruh jajaran terkait memberikan dukungan penuh, menyediakan data secara terbuka, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi secara sungguh-sungguh, “ ungkap Sri Paduka.
Sri Paduka pun berharap kerja sama ini semakin mengukuhkan Yogyakarta sebagai rujukan nasional dalam tata kelola pendidikan yang berintegritas dan berorientasi pada hasil. “Ini menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen bersama terhadap tata kelola pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta,� imbuh Sri Paduka.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartati mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan terinci yang dilakukan usai pemeriksaan pendahuluan selesai dilakukan. Pemeriksaan BOSP menjadi pemeriksaan tematik, sehingga diikuti oleh pemeriksaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
“Pemeriksaan ini bertujuan menilai upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan dana BOSP, pada pemerintah daerah dan satuan pendidikan, dalam pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan. Ruang lingkup pemeriksaanya pada periode tahun anggaran 2025 sampai dengan tahun anggaran 2026 semester I,� ungkapnya.

Agustin menjelaskan, objek pemeriksaan BOSP ini meliputi BOS regular dan kinerja dari APBN (DAK nonfisik) pada SMA, SMK, dan SLB. Sasaran pemeriksaannya ialah perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan.
“Jadwal pemeriksaan dimulai 21 Oktober sampai dengan 20 November 2026, dengan jangka waktu 30 hari. Semoga pemeriksaan ini berjalan lancar, karenanya kami berharap kerjasama dari Pemda DIY,� imbuhnya.
HUMAS DIY







