Beranda / Politik / Denny Indrayana Digugat Relawan Gibran

Denny Indrayana Digugat Relawan Gibran

Jakarta,REDAKSI17.COM – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana melontarkan sindiran kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah perkara dugaan korupsi payment gateway yang menjeratnya kembali menjadi sorotan.

Denny menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama relawan Garuda 08, kelompok pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2026).

Melalui unggahan di akun X miliknya, Denny menilai langkah hukum tersebut sebagai serangan balik terhadap sikap kritisnya kepada Jokowi dan Gibran. Ia juga menyindir dugaan penggunaan kekuasaan untuk mempermainkan proses hukum.

“Ah, Modus lama, Pak Jokowi. Bapak tidak ada strategi yang lain ya? Bisanya kok selalu menggunakan tangan-tangan kuasa untuk mempermainkan hukum,” kata Denny, dikutip dari akun X miliknya, Senin (26/10/2026).

Di sisi lain, pihak pemohon menyatakan gugatan praperadilan itu bertujuan mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan selama hampir satu dekade. Langkah tersebut kembali membawa kasus payment gateway ke ruang publik.

Perkara yang menjerat Denny berkaitan dengan proyek sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2014. Saat proyek tersebut berlangsung, Denny masih menjabat sebagai wakil menteri.

Perbedaan pandangan pun mencuat setelah permohonan praperadilan diajukan. Pihak pemohon menekankan pentingnya kepastian hukum, sedangkan Denny memandang langkah tersebut sebagai bagian dari pola yang menurutnya menyasar pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *