Beranda / Daerah / Dukung Kesehatan Jiwa, Pemda DIY Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Dukung Kesehatan Jiwa, Pemda DIY Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Penanganan persoalan kesehatan jiwa di DIY memerlukan sinergi yang solid antara Pemda DIY, DPRD DIY, perguruan tinggi, serta seluruh elemen masyarakat. Guna mempertegas hal ini, dalam rangka Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) digelar Pernyataan Komitmen Bersama pada Sabtu (31/10) di depan Gerbang Barat Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Kegiatan ini menjadi Puncak Aksi Hapus Stigma DIY 2026 yanh mengusung tema ‘Dengar Suara, Wujudkan Perubahan: Menuju DIY yang Inklusif dan Ramah Kesehatan Jiwa’. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran dalam menghapus stigma dan diskriminasi, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat dan Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODDP) untuk menyampaikan aspirasi guna mendorong lahirnya kebijakan daerah yang inklusif dan ramah jiwa kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, upaya perlindungan kesehatan jiwa tidak hanya difokuskan pada penanganan kasus di hilir, tetapi juga menyasar deteksi dini sejak lingkup terkecil. Sebagai perwakilan Pemda DIY, Ni Made pun menegaskan deteksi dini jugq perlu dilakukan di lingkup jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY.

“Data terkait kesehatan jiwa di DIY memang perlu terus kita kuatkan. Melalui momentum Hari Kesehatan Jiwa Sedunia ini, kita bersama-sama membangun kolaborasi lintas sektor agar masyarakat DIY dapat tumbuh sehat jiwa dan raganya. Ini akan sangat membantu dalam pencapaian pembangunan di DIY,� ujar Ni Made saat diwawancarai usai kegiatan.

Ni Made menambahkan, keberadaan berbagai program penanganan kesehatan jiwa yang telah berjalan saat ini, tetap membutuhkan evaluasi berkala mengenai ketepatan sasarannya. Selain itu, Pemda DIY juga mencermati skema penganggaran dan penyaluran dana ke tingkat kelurahan, agar prioritas alokasi program kesehatan jiwa di wilayah bawah dapat terfasilitasi secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD DIY, Dwi Wahyu Budianto turut menggarisbawahi krusialnya ketersediaan data riset yang valid mengenai peta kesehatan jiwa di DIY. Data dasar yang dihimpun dari fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas hingga Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia, perlu ditunjang oleh peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan psikologis secara berkala.

“Kita masih menghadapi keterbatasan jumlah sumber daya manusia, khususnya tenaga psikolog dan psikososial di fasilitas kesehatan. Karena itu, edukasi kesehatan jiwa di tengah masyarakat harus terus diperluas melalui program-program yang solutif,� ujar Dwi Wahyu.

Dwi Wahyu menjelaskan, edukasi ini penting agar masyarakat memiliki kemampuan deteksi dini dan tidak salah memberikan penilaian atau stigma terhadap kondisi kejiwaan seseorang. Selain itu, penyiapan dan pemenuhan SDM kesehatan jiwa yang mumpuni hingga tingkat Puskesmas, harus terus dioptimalkan guna mendukung sistem deteksi dini, serta pelayanan psikososial yang ramah di tingkat masyarakat.

Sementara itu, dari sudut pandang organisasi masyarakat sipil, Project Manager Open the Gate Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Eko Harsono mengapresiasi regulasi yang telah diterbitkan Pemda DIY, mulai dari Peraturan Daerah Kesehatan Jiwa hingga Peraturan Gubernur. Meski demikian, ia mendorong agar komitmen aturan tersebut diimbangi dengan akselerasi layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat di tingkat akar rumput.

“Rehabilitasi berbasis masyarakat menjadi instrumen kunci agar warga dengan disabilitas psikososial tetap memiliki ruang interaksi, produktivitas, dan penerimaan di lingkungannya. Penanganan di panti atau balai rehabilitasi hendaknya menjadi pilihan paling akhir. Kuncinya adalah penerimaan di mana tidak ada lagi stigma dan diskriminasi,� ujar Eko.

Rangkaian Puncak HKJS DIY 2026 ditandai dengan aksi simbolis ‘Pecahkan Stigma’ berupa pemecahan balon huruf S-T-I-G-M-A oleh unsur pentahelix, serta penyampaian aspirasi warga melalui papan Pojok Sambat di Kompleks Kepatihan. Momentum ini menjadi landasan bersama dalam mengawal implementasi Pergub DIY Nomor 63 Tahun 2024 tentang RAD Kesehatan Jiwa dan Pergub DIY Nomor 71 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Pasung dan Bunuh Diri.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *