Beranda / Politik / Mahfud Tak Habis Pikir Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo: Gilaaa!

Mahfud Tak Habis Pikir Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo: Gilaaa!

Jakarta,REDAKSI17.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak habis pikir dengan status mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, Listyo sebelumnya pernah mendapat berbagai pujian dan penghargaan selama menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Mahfud menyoroti rekam jejak Listyo yang pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera dan mendapat pujian langsung dari Presiden Prabowo. Bahkan, pimpinan Komisi III DPR pernah menyebut Listyo sebagai polisi terbaik sepanjang sejarah.

Namun, menurut Mahfud, situasi tersebut berbanding terbalik dengan perkara yang kini menjerat Listyo. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara sendiri merupakan tindakan yang sangat serius.

“Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat bintang mahaputra, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan POLRI menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah ternyata jadi TSK sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah POLRI yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa,” kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, dikutip Rabu (4/11/2026).

Kritik tersebut disampaikan Mahfud setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Mahfud juga menyinggung penghargaan dan pujian yang pernah diterima Listyo sebagai kontras dengan perkara yang kini dihadapinya. Ia mempertanyakan bagaimana sosok yang sebelumnya mendapat kepercayaan dan apresiasi justru terseret dugaan kejahatan terhadap kepala negara.

Menurut Mahfud, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa rekam jejak dan kedekatan dengan penguasa tidak seharusnya membuat seseorang merasa kebal dari hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *