Beranda / Politik / Kabar Ketum Parpol ‘Dekat dengan Solo’ Ada di Balik Operasi Listyo Sigit Sadap Prabowo

Kabar Ketum Parpol ‘Dekat dengan Solo’ Ada di Balik Operasi Listyo Sigit Sadap Prabowo

Jakarta,REDAKSI17.COM – Skandal penyadapan ilegal (illegal tapping) terus menjadi perhatian publik karena menargetkan Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo diduga mendapatkan bantuan dari seorang ketua umum partai politik yang dekat dengan Solo.

Host Obor Rakyat Reborn, Setiyardi Budiono dalam sebuah tayangan video yang beredar luas dalam media sosial membeberkan bahwa para penyidik kepolisian sejatinya telah mengantongi jejak sang ketum parpol yang bermanuver di belakang layar.

“Obor Rakyat mendapatkan informasi valid dari beberapa narasumber bahwa ada seorang ketua umum partai terlibat dalam kasus penyadapan kepada Presiden Prabowo,” ungkap Setiyardi dikutip Kamis (5/11/2026).

Secara blak-blakan, ia mengungkap kronologi malam penangkapan para tersangka. Menurutnya, sekitar tiga jam sebelum aparat penegak hukum bergerak melakukan penangkapan, sang ketum parpol tertangkap radar intelijen tengah menggelar rapat koordinasi bersama belasan jenderal, termasuk para tersangka, di Widya Chandra, Jakarta.

“Penyidik sudah tahu sebetulnya rapat ini kerap dilakukan. Si ketua umum partai ini kerap hadir dalam rapat koordinasi tersebut,” ungkapnya.

Kendati menolak menyebutkan nama terang sang tokoh dengan dalih menghormati wewenang penyidikan, ia melemparkan sejumlah kisi-kisi atau blind item yang sangat spesifik dan memantik spekulasi liar.

“Pertama, ketua umum partai ini dikenal sangat dekat dengan Solo. Sangat dekat. Agak norak. Yang kedua, ketua umum partai ini hidupnya penuh dengan kontroversi,” bocornya.

Rumor panas mengenai aktor politik di balik layar ini menambah kelam konstruksi kasus yang saat ini tengah digarap oleh Mabes Polri.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin telah menegaskan bahwa operasi gelap yang dijalankan oleh tiga tersangka yakni Listyo Sigit (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) di 2025–2026.

Ketiganya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Kejahatan terkait adalah mereka tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan. Operasi ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri hingga pimpinan redaksi media.

Guna menutupi kejahatannya, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.

Atas kejahatan berlapis ini, ketiganya telah dijebloskan ke rumah tahanan dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE. Hal itu mengancam mereka dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *